CPNS 2021

Waktu Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Tinggal 6 Hari Lagi, Begini Cara Cek Formasi dan Penempatannya

Melalui layanan tersebut, pelamar bisa melihat semua lowongan dari seluruh instansi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021, sesuai dengan kualifikasi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SSCN.BKN.GO.ID
Waktu Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Tinggal 6 Hari Lagi, Begini Cara Cek Formasi dan Penempatannya. (Foto: Tampilan laman menu 'Buat Akun' di portal SSCASN). 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK tahun 2021 masih dibuka hingga 21 Juli 2021.

Sejak dibuka pada Rabu 30 Juni 2021 lalu hingga hari ini, Kamis (15/7/2021), waktu pendaftaran CPNS dan PPPK baik guru maupun non guru sudah berlangsung selama 16 hari.

Dengan demikian, tersisa 6 hari atau kurang dari sepekan lagi kesempatan untuk mendaftarkan diri untuk menjadi abdi negara di rekrutmen tahun 2021 ini.

Bagi pelamar yang belum mendaftarkan diri, segera mengakses portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK, yaitu SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id.

Sementara bagi yang belum menyelesaikan pendaftaran, sebaiknya segera tuntaskan sebelum waktu pendaftaran ditutup.

Seluruh proses pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui laman SSCASN.

Hal yang sama juga berlaku bagi pendaftaran PPPK non guru dan PPPK guru.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut 10 Instansi Paling Banyak dan Paling Sedikit Dilamar pada CPNS Tahun Ini

Baca juga: Kemenag Kembali Buka Seleksi CPNS dan CPPPK Tahun 2021, Cek Tanggal Pendaftaran

Saat ini, hampir seluruh instansi pemerintah baik kementerian, lembaga pemerintah pusat, serta pemerintah daerah, sudah merilis informasi pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan pada seleksi CPNS 2021 ini.

Selain di laman resmi masing-masing kementerian/lembaga, masyarakat juga bisa mengecek formasi CPNS atau PPPK secara langsung melalui laman SSCASN 2021, yaitu pada menu 'Info Lowongan'.

Melalui layanan tersebut, pelamar bisa melihat semua lowongan dari seluruh instansi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021, sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

Bisa juga mengakses satu per satu formasi lowongan CPNS atau PPPK di masing-masing intansi yang diinginkan.

Selain itu, dengan mengakses menu tersebut, pelamar juga akan mengetahui jumlah kuota atau formasi yang dibuka untuk masing-masing jabatan, serta lokasi penempatannya.

Layanan pencarian lowongan yang disediakan di halaman SSCASN tersebut tetap bisa diakses oleh pelamar tanpa harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut adalah cara mengecek formasi lowongan CPNS atau PPPK 2021 di halaman SSCASN tanpa harus membuat akun terlebih dahulu.

Baca juga: Pendaftar CPNS di Pidie Capai 1.383 Orang, Tenaga Guru Mulai Mendaftar

Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2021 di SSCASN

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek formasi atau lowongan CPNS dan PPPK 2021 di halaman SSCASN.

1. Buka halaman SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id.

2. Pada tampilan utama halaman SSCASN, pilih menu 'Layanan Informasi'

3. Pilih dan klik 'Info Lowongan'

4. Pilih jenis formasi apa yang ingin dicari pada kolom jenis pengadaan.

5. Pilih instansi yang dituju pada kolom 'Instansi'. Jika ingin mencari seluruh formasi yang ada di semua intansi, pilih 'semua instansi'.

6. Pilih jenjang pendidikan asal pada kolom 'Tingkat Pendidikan'.

7. Pilih jurusan pendidikan asal pada kolom 'Pendidikan'

8. Klik 'Cari'

9. Daftar formasi yang dicari akan muncul di halaman.

Tampilan halaman 'info lowongan' di SSCASN setelah mengalami perubahan, bisa mencari semua formasi CPNS sesuai kualifikasi pendidikan di seluruh instansi.
Tampilan halaman 'info lowongan' di SSCASN untuk mengecek formasi CPNS atau PPPK 2021. (SSCN.BKN.GO.ID)

Beda PNS dan PPPK

Untuk diketahui, pada rekrutmen CASN tahun 2021, pemerintah membuka tiga kategori atau jenis pengadaan.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Kemenkumham 2021, Download di Sini

Baca juga: Yuk, Buruan Daftar, Ini Formasi Disabilitas dari 199 CPNS yang Diterima Unimal Tahun 2021

Ketiga jenis pengadaan CASN itu yaitu CPNS, PPPK non guru dan PPPK guru.

Baik CPNS maupun PPPK, keduanya sama-sama merupakan bagian dari ASN.

Ini seperti disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda pada Kamis 25 Maret 2021 lalu.

Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," katanya.

Namun, ada beberapa hal yang membedakan antara CPNS dan PPPK.

Hal tersebut baik dari segi pengangkatan, hak dan gaji, serta jenjang karir setelah dinyatakan lulus seleksi CASN dan menjadi bagian dari sistem birokrasi pemerintah.

Berikut adalah perbedaannya.

1. Pengangkatan

Melansir Kompas.com, Minggu (11/7/2021), PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Baca juga: Cara Cek Status Layanan Helpdesk sscasn.bkn.go.id, Pastikan Nomor Tiket dan NIK Benar

Baca juga: PENTING! Swafoto di Akun SSCASN Jadi Database Face Recognation untuk Tes CAT, Pastikan Fotonya Jelas

2. Hak dan Gaji

PNS akan memperoleh sejumlah hak, seperti:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi

PPPK juga memperoleh hak yang sama seperti PNS, kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020 dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

3. Jenjang karir

Selanjutnya, perbedaan ketiga yaitu pada jenjang karir.

PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan.

Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Namun hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.

Baca juga: Masih Dibuka 13 Hari Lagi, Mau Daftar CPNS/PPPK 2021? WAJIB Buat Akun SSCASN Dahulu, Begini Caranya

"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono.

PPPK nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yaitu fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.

Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.

Mengapa ada PNS dan PPPK?

Lalu muncul pertanyaan, mengapa pengadaan CASN tahun ini dibedakan menjadi PNS dan PPPK.

Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.

Dikutip dari Kompas.com, menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekrutmen melalui jalur PPPK dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan.

"Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur PPPK ," ujar Dwi.

"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," jelasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

INFO CPNS ACEH 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved