CPNS 2021
Masih Dibuka 13 Hari Lagi, Mau Daftar CPNS/PPPK 2021? WAJIB Buat Akun SSCASN Dahulu, Begini Caranya
Setiap pelamar yang ingin mendaftar CPNS maupun PPPK wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 masih berlangsung.
Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di tahun ini, masih bisa mendaftarkan dirinya melalui portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK yakni SSCASN.
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK guru maupun non guru masih dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Dengan demikian, masih tersisa 13 hari atau kurang dari 2 pekan lagi kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan calon abdi negara ini.
Bagi pelamar yang belum mendaftarkan diri, segera membuat akun SSCASN dengan mengakses laman www.sscasn.bkn.go.id.
Setiap pelamar yang ingin mendaftar CPNS maupun PPPK wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah membuat akun SSCASN, pelamar kemudian melakukan login di akun tersebut untuk mengisi data diri dan memilih jenis intansi dan formasi apa yang ingin dilamar.
Baca juga: Pendaftar CPNS Aceh Singkil Capai 325 Orang, Mayoritas Formasi Guru Kelas, Ini Formasi yang Diterima
Untuk diketahui, pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021, pemerintah membuka tiga kategori atau jenis pengadaan.
Ketiga jenis pengadaan CASN itu yaitu CPNS, PPPK non guru dan PPPK guru.
Namun, tidak semua intansi membuka ketiga jenis formasi itu dalam rekrutmen tahun ini.
Ada diantaranya yang hanya membuka salah satu dari ketiga jenis formasi tersebut, seperti misalnya Kementerian Perindustrian yang hanya membuka pengadaan CASN untuk CPNS.
Untuk mengetahui formasi apa saja yang dibuka oleh masing-masing intansi, pelamar bisa mengeceknya di halaman SSCASN atau mengakses langsung web dari intansi terkait untuk melihat pengumumannya.
Sementara itu, bagi yang masih bingung bagaimana cara mendaftar CPNS, PPPK non guru dan PPPK guru, bisa menyimak langkahnya berikut ini.
Sebagai catatan, alur seleksi ketiga jenis pengadaan ini berbeda, namun proses pendaftarannya tetap melalui satu akun SSCASN.
Baca juga: Sepekan Dibuka, 6 Formasi CPNS di Kementerian ESDM belum Ada Pelamar, S1 Akuntansi Bisa Daftar
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran CPNS, PPPK guru maupun non guru.