Berita Langsa

36 Narapidana LPN Langsa Peroleh Asimilasi Covid-19

Ke 36 narapidana yang mendapat asimilasi covid-19 ini adalah mereka yang telah menjalani hukuman 2/3 dan berkelakuan baik.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar, bersama 36 napi usai penyerahan SK asimilasi covid-19, Jumat (16/7/2021). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 36 warga binaan permasyarakat (WBP) Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas II B Langsa, Jumat (16/7/2021) bebas atau mendapatkan asimilasi Covid-19.

Selama mejalankan asimilasi Covid-19 tersebut ke 36 WBP ini tetap dipantau dan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe.

Jika mereka melakukan pelanggaran atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka WBP atau narapidana ini akan kembali menjalankan hukuman penjara di LPN Kelas II B Langsa.

Asimilasi covid-19 ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar, kepada Serambinews.com, mengatakan, ke 36 narapidana yang mendapat asimilasi covid-19 ini adalah mereka yang telah menjalani hukuman 2/3 dan berkelakuan baik selama di Lapas.

Baca juga: Bikin Konten Prank Malaikat Maut, Nyawa Remaja Ini Melayang Terlindas Truk

Baca juga: Wanita yang Ngaku Hamil Saat Dipukul Satpol PP Ungkap Kondisi Perutnya: Kadang Besar Sebentar Kempes

Baca juga: Tamara Bleszynski, Blasteran Ini Pernah Disebut Cindy Crawford-nya Indonesia, Ini Ceritanya

Herman juga meminta kepada para narapidana yang bebas setelah mendapat asimilasi covid-19 benar-benar menjalaninya, serta tidak melakukan pelanggaran.

Karena selama menjalani asimilasi covid-19 tersebut, ke 36 narapidana ini akan tetap dipantau oleh petugas Bapas Lhokseumawe, serta mereka juga diwajibkan melapor ke Bapas tersebut.

"Narapidana ini belum bebas murni, namun mereka yang mendapat 2/3 nya sampai 31 Desember 2021 maka bisa memperoleh asimilasi covid-19. Tapi jika melakukan pelanggaran, mereka akan kembali menjali hikuman di Lapas," paparnya.

Kasibinadik Giatja LPN Kelas II B Langsa, Yopi Syahputra, S.H, menjelaskan, 36 WBP yang memperoleh asimilasi covid-19 ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan dan syarat yang ditentukan.

Baca juga: Diskon Listrik PLN 50% Periode Juli-September 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Fakta-fakta Didi Riyadi Surati Jokowi Tolak Wacana PPKM Diperpanjang, Apa Isinya?

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

Namun, jelas Yopi, apa bila dalam menjalankan asimilasi ini mereka (napi) ternyata melakukan pelanggaran lagi, maka asimilasi dicabut dan menjalani sisa pidananya.

"Jika mereka melakukan pelanggaran maka asimilaai covis-19 dicabut dan kembali menjalani sisa pidananya, serta juga akan menjalani proses hukum untuk pidana baru," terangnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved