Kajian Islam
Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Ulama Muda dan Buya Yahya
Hukum ibadah kurban saat Hari Raya Idul Kurban itu adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.
Hukum ibadah kurban saat Hari Raya Idul Kurban itu adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.
SERAMBINEWS.COM - Idul Adha 1442 Hijriah tinggal beberapa hari lagi.
Hukum ibadah kurban saat Hari Raya Idul Kurban itu adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.
Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.
Namun, ada juga orang yang masih hidup dan merasa sudah sangat berkecukupan berkurban, tetapi meniatkan untuk orang-orang yang mereka cintai.
Misalnya untuk almarhum orang tua mereka.
Bagaimana hukumnya hal ini?
Baca juga: Menilik Nilai-Nilai Pendidikan Ibadah Kurban
Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, menerangkan hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.
Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.
"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).
"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.
Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.
Baca juga: Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterangan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.