Viral Medsos
Kasus Pemukulan Ibu Hamil, Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Mardhani Hamdan Dihukum Berat
Terhadap Mardhani Hamdan, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap agar pelaku pemukulan ibu hamil dan suaminya dihukum berat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/776/VII /2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Mardani dilaporkan tentang peristiwa pidana undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP.
Saat ini, kepolisian baru mengenakan status terduga pelaku kepada Mardhani Hamdan.
Pelaku dugaan penganiayaan ibu hamil dan suaminya masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.
Baca juga: Fakta Ibu Hamil Dipukul Satpol PP di Gowa, Petugas Sebut Salah Paham
AKBP Tri Gofarudin Pulungan menyebutkan korban telah melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
Dia menyebut korban ada dua yaitu Nur Halim (26) dan istrinya Amriana (34).
Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk.
Dikutip dari Kompas.com, oknum anggota Satpol PP berinisial MH telah menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Polisi juga memeriksa enam orang lain yang jadi saksi saat penganiayaan terjadi.
Nur Halim, pemilik warung kopi yang dianiaya, pun telah diperiksa.
Namun, polisi belum bisa meminta keterangan dari Riana, istri Nur Halim.
"Kami baru memeriksa sang suami sebab istrinya masih dalam perawatan di rumah sakit," sebut Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.
Baca juga: Ancam Tutup Warung, Oknum Satpol PP Tampar Ibu Hamil di Depan Suaminya, Korban Alami Kontraksi
Kasatpol PP Gowa Minta Maaf
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro meminta maaf atas tindakan oknum anggotanya yang melakukan aksi pemukulan terhadap ibu hamil dan suaminya.