Aceh Dapat Teguran Keras dari Mendagri, Termasuk Daerah yang Rendah Salur Anggaran Penanganan Corona
Pasalnya, dianggap rendah menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk insentif tenaga kesehatan.
Pasalnya, dianggap rendah menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk insentif tenaga kesehatan.
SERAMBINEWS.COM - Aceh termasuk salah satu dari 19 daerah di Indonesia yang mendapat teguran keras secara tertulis dari Mendagri, Tito Karnavian.
Pasalnya, dianggap rendah menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk insentif tenaga kesehatan.
Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Adapun 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;
1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua.
Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.
Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.
Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.
"Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bappeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.
Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.
Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.
Penertiban Tanpa Kekerasan
Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.