PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Percepat Pencairan Bansos dan Diperbanyak
Imbas PPKM Darurat diperpanjang , pemerintah mulai mempercepat pencairan Bansos. Tak hanya itu, pemerintah juga memperbanyak penyaluran Bansos
SERAMBINEWS.COM - Imbas PPKM Darurat diperpanjang , pemerintah mulai mempercepat pencairan Bansos. Tak hanya itu, pemerintah juga memperbanyak penyaluran Bansos dan penerimanya.
Untuk itu, pastikan anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH, BST maupun BPNT.
Lantas bagaimana cara untuk menjadi penerima PKH, BST maupun BPNT agar mendapat bansos?
Di dalam artikel ini nantinya akan dijelakan cara mendaftar menjadi penerima PKH, BST dan BPNT lengkap dengan syarat yang diperlukan.
Sementara itu, sbelumnya dijelaskan lebih dulu empat jenis bantuan sosial di luar BLT untuk UMKM.
Baca juga: Penanganan PPKM Darurat Belum Optimal, Luhut: Saya Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat Indonesia
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Melansir keterangan resmi melalui Kompas Tren, bansos PKH menyasar 10 juta keluarga penerima manafaat.
Pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga sejak bulan Juli 2021.
Sementara besaran Bansos PKH setiap keluarga akan berbeda karena tergantung jumlah dan kompsosi anggota keluarga.
Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Bansos PKH Rp 3 juta.
Sedangkan bagi keluarga yang memiliki anak SD, maka bantuan bisa sebesar Rp 900.000, anak SMK Rp 1,5 juta, dan untuk anak SMA Rp 2 juta.
Sementara keluarga yang memiliki lansia atau berkebutuhan khusus (disabilitas), mendapatkan Rp 2,4 juta.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Bulan Mei dan Juni Cair Pekan Ini, Cek Daftar Penerima di Link Berikut
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos BPNT diperuntukan bagi keluarga miskin tujuannya untuk menurunkan angka kemiskinan. Bantuan ini juga populer disebut Kartu Sembako.
Bantuan ini bersifat reguler untuk menyasar 18,8 juta KPM, meningkat dari awalnya 15,93 juta KPM.
Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menambah bantuan dalam program Kartu Sembako selama 2 bulan, yakni bulan Juli-Agustus 2021.
Artinya, penerima program Kartu Sembako akan menerima dana tambahan untuk periode 14 bulan dengan besaran manfaat Rp 200.000 per bulan.
"Akan ditambah 2 bulan ekstra di bulan Juli-Agustus, sehingga mereka mendapat Rp 400.000 bagi keluarga pemegang Kartu Sembako.
Jadi mereka dapat untuk tahun 2021 itu sebesar 14 bulan pembayaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Bendahara negara ini mengungkapkan, bantuan ini merupakan bagian dari tambahan bansos yang dikucurkan sebagai tindak lanjut pemberlakuan PPKM Darurat.
Pihaknya sudah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun.
Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.
"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun.
Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," beber Sri Mulyani yang dikuitp dari artikel Kompas.com.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Cair Plus Beras 10 Kg, Begini Cara Mencairkannya
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan sosial tunai menjangkau 10 juta KPM dan disalurkan selama dua bulan, yakni Mei dan Juni.
Pembayarannya akan dilakukan secara sekaligus atau rapel di bulan Juli ini.
Besaran bantuan sosial tunai ini adalah Rp 300.000 per bulan.
Mereka yang berhak mendapatkan bantuan sosial tunai ini adalah terdampak pandemi yang tidak menerima PKH dan BPNT.
Karena pembayarannya dengan sistem rapel, maka masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 600.000 di bulan Juli.
4. Bantuan beras 10 kilogram
Ada pula bantuan lainnya berupa beras 10 kilogram. Penerimanya adalah PKM PKH dan BST, serta menyasar 10 juta orang.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui jaringan Perum Bulog yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga akan mengirim bantuan beras Bulog sebanyak 10 kg/keluarga kepada pemegang Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan beras Bulog ini juga berlaku bagi penerima program Bantuan Sosial Tunai (BST). Untuk pengadaan beras, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 3,58 triliun yang akan menyasar pada 28,8 juta keluarga.
"Sebanyak 10 kg/keluarga akan diberikan beras berasal dari Bulog, dengan anggaran yang kita sediakan Rp 3,58 triliun.
Ini sekitar hampir 250.000 ton yang dikeluarkan dari gudang Bulog dan dibagikan kepada seluruh keluarga BST dan Kartu Sembako," pungkas Sri Mulyani.
Syarat dan Cara Mendaftar Bansos
Penting mengetahui syarat dan cara daftar bansos di DTKS Kemensos beserta info cek penerima PKH, BST dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pasalnya, syarat dan cara daftar bansos di DTKS Kemensos bisa menjadi acuan bagi warga yang belum pernah mendapat bansos penerima PKH, BST dan BPNT Juli 2021.
Ada beberapa syarat dan tahapan cara daftar bansos di DTKS Kemensos sebelum terdata sebagai KPM dan bisa cek penerima PKH, BST dan BPNT.
Lantas, bagaimana cara daftar DTKS Kemensos dan syarat yang harus dipenuhi agar layak menjadi penerima PKH, BST dan BPNT? Simak informasi berikut:
1. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin.
2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika memenuhi 3 syarat daftar bansos tersebut, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini:
1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti Rt/Rw atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Anda harus membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.
5. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Warga yang telah daftar DTKS Kemensos, selanjutnya dapat cek penerima bansos PKH, BST dan Kartu Sembako secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara, terkait info besaran bantuan dan jalur pencairan PKH, BST dan BPNT, berikut penjelasannya.
1. Bansos PKH
Sasaran dan besaran PKH pada masa PPKM Darurat Juli 2021, antara lain:
- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta
- Anak usia SD Rp900.000
- Anak usia SMP Rp1,5 juta
- Anak Usia SMA Rp2 juta
- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta
- Lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta
Calon penerima PKH pada bulan ini bakal mendapat tambahan bansos beras 10 kilogram.
KPM bisa melakukan pencairan via bank-bank himbara/BUMN (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) sedangkan bansos beras 10 kilogram melalui Perum Bulog.
2. Bansos BST
Pada masa PPKM Darurat, Kemensos memberikan jatah BST untuk periode Mei dan Juni 2021.
Sehingga, pada bulan Juli 2021, KPM berhak mendapat BST Rp600.000 karena BST Rp300.000 bulan Mei dan Juni dibayar sekaligus via Kantor Pos.
Penerima BST Rp 600.000 juga mendapat tambahan bantuan beras 10 kilogram yang disalurkan Perum Bulog.
3. Bansos BPNT
Besaran bansos BPNT setiap bulan Rp 200.000, namun pada masa PPKM Darurat pemerintah serentak memberikan jatah 3 bulan sehingga total yang diterima KPM adalah Rp 600.000.
Metode pencairan bansos BPNT sama dengan PKH yakni melalui bank-bank himbara (BUMN), namun bansos ini tidak mendapat bantuan sembako beras 10 kilogram.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul PPKM Darurat Diperpanjang, Bansos Cair & Diperbanyak, Ini Cara Daftar Jadi Penerima PKH, BST & BPNT