Kronologi Kepala Rutan Depok Ditangkap Pakai Sabu, Dapatkan Narkoba dari Napi, 0,52 Gram Sabu Disita

“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan ( Anton ) berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” ujar Rika Saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/20

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi | Kepala Rutan Depok Ditangkap Karena Pakai Sabu di Kosan, Digerebek Polisi Menjelang Subuh 

Meski demikian, AKPB Ronaldo tidak menyebut secara detail jabatan dan identitas pelaku yang diamankan.

Ronaldo hanya menuturkan, bahwa pihaknya mengamankan seorang petugas Rutan kelas 1 Depok berinisial A.

Menurutnya, tersangka A digerebek dan tangkap petugas saat menjelang subuh.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A pada hari Jumat 25 Juni 2021, pukul 03.30 WIB,” ujar Ronaldo melalui pesan singkat pada TribunJakarta.

Baca juga: BNN Tangkap Kurir Narkoba di Neuheun,  31 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja, Untuk Kedua Kalinya Tahun 2021

Barang Bukti Sabu

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengaku mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan yang dilakukan kepada oknum petugas rutan tersebut.

Lebih lanjut, Ronaldo menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu dari lokasi penangkapan serta beberapa butir obat.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone,”
ungkapnya.

Dipasok Napi

Tersangka A yang merupakan Kepala Rutan Depok ini mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu dari seorang warga binaan alias napi.

Menurut AKBP Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana berinisial M, yang diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.

“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, sang Kepala Rutan rupanya sudah mengenal tersangka M lebih dari 10 tahun.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja,” ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved