Kronologi Kepala Rutan Depok Ditangkap Pakai Sabu, Dapatkan Narkoba dari Napi, 0,52 Gram Sabu Disita
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan ( Anton ) berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” ujar Rika Saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/20
SERAMBINEWS.COM -- Rumah tahanan ( Rutan ) yang seyogyanya menjadi tempat pembinanaan pada nara pidana yang terjerat kasus hukum malah dinodai dengan ulah seorang oknum pimpinan rutan.
Bukan turut membina, sang kepala rutan malah menikmati barang terlarang.
Seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Anton, diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Mirisnya, Anton mendapatkan barang haram itu dari napi (narapidana) di tepatnya bertugas.
Bukannya memberikan nasihat, ia malah ikut tercebur dalam jurang narkotika.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti tak menapik terkait kabar Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Anton ditangkap karena kasus narkoba.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan ( Anton ) berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” ujar Rika Saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Akibat perbuatannya, Anton dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021" katanya.
"Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjenpas".
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona.
Ditangkap di Kamar Kos
Anton alias A diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat disebuah kamar kos.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di sebuah kamar kos yang ada di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
“Di salah satu kamar kos di daerah Slipi Jakarta Barat,” jelasnya.
Meski demikian, AKPB Ronaldo tidak menyebut secara detail jabatan dan identitas pelaku yang diamankan.
Ronaldo hanya menuturkan, bahwa pihaknya mengamankan seorang petugas Rutan kelas 1 Depok berinisial A.
Menurutnya, tersangka A digerebek dan tangkap petugas saat menjelang subuh.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A pada hari Jumat 25 Juni 2021, pukul 03.30 WIB,” ujar Ronaldo melalui pesan singkat pada TribunJakarta.
Baca juga: BNN Tangkap Kurir Narkoba di Neuheun, 31 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja, Untuk Kedua Kalinya Tahun 2021
Barang Bukti Sabu
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengaku mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan yang dilakukan kepada oknum petugas rutan tersebut.
Lebih lanjut, Ronaldo menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu dari lokasi penangkapan serta beberapa butir obat.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone,”
ungkapnya.
Dipasok Napi
Tersangka A yang merupakan Kepala Rutan Depok ini mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu dari seorang warga binaan alias napi.
Menurut AKBP Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana berinisial M, yang diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, sang Kepala Rutan rupanya sudah mengenal tersangka M lebih dari 10 tahun.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja,” ungkapnya.
Perang Lawan Narkoba
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, penangkapan oknum petugas rutan bernama Anton yang terlibat kasus narkoba merupakan bagian dari “bersih-bersih” pihaknya dari ancaman narkotika.
“Seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang
melawan narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, Kemenkumham bakal memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan
dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” timpalnya. (TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)
Baca juga: VIDEO Gara-gara Pakai Masker tak Sampai Hidung, Pria Tuna Netra Didenda Rp 50 Ribu
Baca juga: Nenek 65 Tahun Dianiaya 2 Orang Tak Dikenal hingga Tewas, Korban Sempat Berikan Uang ke Pelaku
Baca juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri, Ikut Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2021