Idul Adha 1442 H
Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan
Menurut penjelasan Buya Yahya, yang diunggah pada website resmi buyayahya.org, menjual daging kurban adalah haram apabila daging kurban dijual.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
Akan tetapi, bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian dari haknya, tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah," terang Buya Yahya Al-Bahjah. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil
Baca juga: BERITA POPULER - TV Digital, Pilkades Berdarah, Stimulus Listrik Diperpanjang, Banyak Rakyat Kecekek
Baca juga: BERITA POPULER- Suami Talak Istri Usai Ijab Kabul, Gadis Dijual Ibu Kandung hingga Migrasi Siaran TV