Breaking News

Idul Adha 1442 H

Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan

Menurut penjelasan Buya Yahya, yang diunggah pada website resmi buyayahya.org, menjual daging kurban adalah haram apabila daging kurban dijual.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

Akan tetapi, bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian dari haknya, tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah," terang Buya Yahya Al-Bahjah. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil

Baca juga: BERITA POPULER - TV Digital, Pilkades Berdarah, Stimulus Listrik Diperpanjang, Banyak Rakyat Kecekek

Baca juga: BERITA POPULER- Suami Talak Istri Usai Ijab Kabul, Gadis Dijual Ibu Kandung hingga Migrasi Siaran TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved