Berita Lhokseumawe
Polisi Panggil Pemilik Toko yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe, Sanksi Diputuskan Satgas Covid-19
Kedatangan selebgram Aceh berinisial HK untuk mempromosikan toko grosir di Lhokseumawe, Aceh memicu kerumunan
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Kedatangan selebgram Aceh berinisial HK untuk mempromosikan toko grosir di Lhokseumawe, Aceh memicu kerumunan.
Bahkan kabarnya pemilik toko telah diperiksa polisi unit Tipiter Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh HK yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Namun Salman menjelaskan terkait sanksi nanti Satgas COVID-19 yang memutuskannya.
Menurutnya, kegiatan promosi toko grosir tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian dan Satgas COVID-19.
Baca juga: Begini Respon Selebgram Aceh soal Video Dugaan Bikin Kerumunan di Lhokseumawe
Polisi juga bakal berkoordinasi dengan tim Satgas untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan ke pemilik toko.
"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 Lhokseumawe untuk sanksi yang akan diberikan," jelasnya.
Sementara terkait pengamanan, kata Salman, sejumlah pria pengawal tersebut bukan anggota polisi.
Dia menyebut, kegiatan itu tidak dilakukan koordinasi dengan polisi.
Namun tambah Salman, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa.
"Masih dilakukan penyidikan. Kita panggil saksi-saksi dan pemilik toko," jelas Salman.
Respon HK soal Video Dugaan Bikin Kerumunan di Lhokseumawe
Selebgram HK merespons dugaan kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe, beberapa waktu lalu dan viral di media sosial.
Akibat kejadian tersebut banyak menuai kontrovesial oleh netizen saat mengetahui kejadian tersebut.