Ibu Jual Anak Gadis ke Pria Selama 7 Tahun, Sang Anak Tak Menolak Takut Dosa, Kini Divonis 4 Tahun
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitikkan air mata.
Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN.
Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.
"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.
Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan.
"Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.
Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini menurut saja.
Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.
"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.
Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.
"Ada bu, Rp 350 ribu," jawab korban sembari menangis.
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu.
Namun ia takut dengan ibunya.
Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.