Ibu Jual Anak Gadis ke Pria Selama 7 Tahun, Sang Anak Tak Menolak Takut Dosa, Kini Divonis 4 Tahun
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga di Medan Sumatera Utara tega menjual anaknya kepada para pria hidung belang.
Bahkan putrinya itu telah dijual kepada para pria selama 7 tahun lamanya.
Di persidangan, si ibu itu divonis penjara 4 tahun.
Vonis penjara 4 tahun tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).
Hanita Sari Nasution (HSN) nama si ibu sekaligus ibunnews.com/tag/muncikari' title='muncikari'>muncikari yang menjual anaknya itu hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima.
"Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Jadi Tersangka
Baca juga: Kisah PSK di Bawah Umur yang Hamil 7 Bulan, Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.