Ibu Jual Anak Gadis ke Pria Selama 7 Tahun, Sang Anak Tak Menolak Takut Dosa, Kini Divonis 4 Tahun

Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Satpol PP Tangsel
Ilustrasi - PSK yang diamankan Satpol PP sedang mesum di Hotel Bintaro pada Jumat (16/10/2020) malam. 

"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.

Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya.

"Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.

Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu.

Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.

Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Medan.

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel.

Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.

Baca juga: Jamaah Haji Mulai Meninggalkan Mekkah, Makanan Dikeluhkan, Perusahaan Akan Diberi Sanksi Berat

Baca juga: VIDEO Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Aceh Utara, 7 Kilo Sabu Diamankan dari Tas Ransel

Baca juga: Arab Saudi Catat 1.162 Kasus Baru Virus Corona dan 15 Kematian

(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Tribun-Medan.com dengan judul Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara

BACA BERITA PROSTITUSI LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved