Pria 38 Tahun Panggil Gadis 14 Masuk ke Rumah, Korban Dirudapaksa 3 Kali dan Diberi Uang Rp 5.000
Pelaku bernama Usman (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.
SERAMBINEWS.COM - Seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa.
Korban dirudapaksa oleh seorang pria di dalam rumah pelaku.
Bahkan korban sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Pelaku bernama Usman (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.
Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5.000 kepada korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Usman terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Maret 2021 lalu.
Saat itu, Usman memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Namun saat sudah masuk ke rumah, korban dirudapaksa pelaku.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk, Pelaku Kini Ditahan Polisi
Baca juga: Remaja Penjual Sayur Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Pelaku Masuk Lewat Jendela saat Korban Sendirian
"Selama Maret 2021, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali."
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5000 kepada korban," kata Dahlan.
Kejadian ini terungkap ketika orangtua korban curiga melihat perilaku anaknya yang berubah.
Setelah ditanyai, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/usman-seorang-pria-berusia-38-di-tanjungbalai-merudapaksa-gadis-14-tahun.jpg)