Pria 38 Tahun Panggil Gadis 14 Masuk ke Rumah, Korban Dirudapaksa 3 Kali dan Diberi Uang Rp 5.000
Pelaku bernama Usman (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.
"Akibat kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," terang Dahlan, Rabu (21/07/2021).
Dahlan menuturkan bahwa berdasarkan laporan itu petugas Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pada Senin (19/7/2021) kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku setelah adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar Baru," tuturnya.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tegas Dahlan.
Baca juga: 12 Terdakwa Kasus Sabu Kapal tak Bertuan Mulai Jalani Sidang, Ini Tuntutannya
Baca juga: Gunakan MyKad Palsu, WNI di Malaysia Ditangkap dan Dijatuhi Denda Rp 48 Juta
Baca juga: Hari Ini Kamis 22 Juli 2021 Bertambah 49.509 Orang Positif Covid-19 di Indonesia, Total 3 Juta lebih
(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)
Tribun-Medan.com dengan judul PRIA 38 Tahun Cabuli Remaja Putri Berusia 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 5000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000, https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/22/seorang-pria-rudapaksa-gadis-abg-berulang-kali-panggil-korban-ke-rumah-beri-uang-rp-5000?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/usman-seorang-pria-berusia-38-di-tanjungbalai-merudapaksa-gadis-14-tahun.jpg)