Tukang Parkir Rudapaksa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Berawal Sering Main ke Kos

Awalnya, pelaku tak mengakui perbuatannya, namun terbukti setelah dilakukan tes DNA antara bayi korban dan pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Tukang Parkir Rudapaksa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Berawal Sering Main ke Kos 

Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 bulan oleh kedua orang tuanya.

Kedua orangtua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.

"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.

Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar, tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.

Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban, kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.

Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.

Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.

Sampai akhirnya, Rabu tanggal (21/7/2021) dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.

Baca juga: KNPI Banda Aceh Sembelih Hewan Qurban di Alue Naga, Sasar Penerima dari Warga Pesisir

Baca juga: Kisah Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu, Ayah dan Ibu Meninggal karena Covid-19, Kini Tinggal Sendiri

Baca juga: Indonesia akan Bikin Laptop Merah Putih, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 17 Triliun

TribunLombok.com dengan judul Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

BACA BERITA KASUS RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved