Tukang Parkir Rudapaksa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Berawal Sering Main ke Kos

Awalnya, pelaku tak mengakui perbuatannya, namun terbukti setelah dilakukan tes DNA antara bayi korban dan pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Tukang Parkir Rudapaksa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Berawal Sering Main ke Kos 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur jadi korban rudapaksa tukang parkir.

Akibat nafsu bejat pelaku, korban hamil hingga melahirkan anak pelaku.

Berikut kronologi seorang tukang parkir berinisial AS (22) merudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku tertarik dengan korban karena kerap melihat korban bermain di kos temannya.

Ia berusaha mendekati korban hingga mengajak pacaran.

Setelah itu, pelaku nekat merudapaksa korban berulang kali hingga hamil dan melahirkan.

Awalnya, pelaku tak mengakui perbuatannya, namun terbukti setelah dilakukan tes DNA antara bayi korban dan pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemuda ini diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya, di kawasan Ampenan, Kota Mataram.

Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk, Pelaku Kini Ditahan Polisi

Baca juga: Pria Paruh Baya Pelaku Rudapaksa Gadis Muda di Aceh Utara Sampai Pendarahan Dilimpahkan ke Jaksa 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.

Dugaan pidana rudapaksa itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.

Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.

Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.

Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS merudapaksa anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.

"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.

Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 bulan oleh kedua orang tuanya.

Kedua orangtua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.

"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.

Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar, tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.

Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban, kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.

Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.

Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.

Sampai akhirnya, Rabu tanggal (21/7/2021) dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.

Baca juga: KNPI Banda Aceh Sembelih Hewan Qurban di Alue Naga, Sasar Penerima dari Warga Pesisir

Baca juga: Kisah Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu, Ayah dan Ibu Meninggal karena Covid-19, Kini Tinggal Sendiri

Baca juga: Indonesia akan Bikin Laptop Merah Putih, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 17 Triliun

TribunLombok.com dengan judul Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

BACA BERITA KASUS RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved