Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditikam Pemuda dengan Pisau, Pelaku Kesal Diteriaki Usai Tenggak Miras

Gara-gara kalut usai menenggak miras, seorang pemuda nekat melakukan penikaman terhadap pengendara motor.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi begal | Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditikam Pemuda dengan Pisau, Pelaku Kesal Diteriaki Usai Tenggak Miras 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pengendara sepeda motor jadi korban pembunuhan.

Korban tewas ditikam seorang pemuda.

Gara-gara kalut usai menenggak miras, seorang pemuda nekat melakukan penikaman terhadap pengendara motor.

Pelaku mengaku terpicu setelah diteriaki korban.

Pelaku lalu mengejar korban hingga terlibat perkelahian hingga berujung pembunuhan.

Korban berinisial H (24) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Korban meregang nyawa usai ditikam dengan sebilah pisau oleh N (22).

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, Kamis (22/7/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.

Berselang 8 jam kemudian, Tim Satreskrim Polresta Probolinggo dapat meringkus N yang berusaha kabur ke Pasuruan.

N pun harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Probolinggo.

Pelaku penusukan pemuda di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, dibekuk Tim Satreskrim Polresta Probolinggo, Kamis (22/7/2021).
Pelaku penusukan pemuda di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, dibekuk Tim Satreskrim Polresta Probolinggo, Kamis (22/7/2021). (Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma)

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Dibunuh, Pengantar Galon Rudapaksa Ibunya, Lalu Tikam Anaknya saat Menolong

Baca juga: Sopyan Nekat Tikam Teman Dekat hingga Tewas, Berawal Cekcok saat Pesta Miras

Wakapolresta Probolinggo, Kompol Mohammad Khoiril mengatakan, saat peristiwa terjadi tersangka dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras (miras).

Karena pengaruh miras itu pula pikiran N tak terkontrol hingga kalut.

"Hasil pemeriksaan awal, kondisi pelaku kala itu sedang marah karena pengaruh miras".

"Ia pun mengejar korban dan berkelahi. Dalam perkelahian, pelaku menikam korban dengan sebilah pisau," katanya, Kamis (22/7/2021).

Khoiril menyebut, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat 3 dan subsider 354 KUHP Penganiayaan Berat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved