Berita Lhokseumawe
Dua Tersangka Selebgram HK dan KS yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe tak Ditahan
Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara, namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengungkapkan alasan tidak menahan dua tersangka yang diduga menyebabkan kerumunan orang di salah satu toko grosir di pasar Inpres Lhokseumawe yang terjadi pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Dalam hal ini polisi menetapkan dua tersangka yakni pemilik toko berinisial KS (29) dan selebgram Aceh HK (26).
"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara, namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Dan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di dampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, saat konferensi pers di Aula serba guna Mapolres setempat, Sabtu (24/7/2021).
Adapun syarat objektif, kata Eko Hartanto, dua tersangka tersebut diancam hukuman dibawah lima tahun penjara.
Sementara syarat subjektifnya adalah dua tersangka menjalani pemeriksaan secara kooperatif, tidak mencoba menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jika kedua syarat tersebut sudah tercapai, maka penyidik untuk tidak melakukan penahanan," terang Kapolres.
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Kasus Kerumunan di Lhokseumawe
Baca juga: VIDEO Selebgram Gebby Vesta Marah karena Dilarang Terbang, Ini Penjelasan Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Propam Periksa Polisi Pengawal Selebgram Aceh Terkait Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe
AKBP Eko Hartanto menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka selama dua hari berturut-turut.
Dari hasil penyelidikan status keduanya ditingkatkan dari saksi ke tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan kuat dugaan KS dan HK dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan orang di masa pandemi COVID-19. Sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Selain itu kedua tersangka tidak dapat kita hadirkan dalam konferensi pers ini karena kelelahan menjalani pemeriksaan dalam dua hari ini.
Ditanya mengapa kedua tersangka HK dan KS tidak dihadirkan saat konferensi pers tersebut dan apa pertimbangannya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko menjelaskan, beberapa hari yang lalu mereka masih diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar kembali sehingga dinaikkan statusnya menjadi tersangka dengan berkat kerja keras tim penyidik.
"Maka atas dasar subjektif dan objektif itu untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, memang tidak ditahan, dan tidak dihadirkan dalam konferensi pers," pungkasnya.
Akibatnya, Eko menyebutkan, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.