Berita Lhokseumawe
Dua Tersangka Selebgram HK dan KS yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe tak Ditahan
Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara, namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Oleh karena itu, tim Penyidik Satreskrim sampai saat ini telah memeriksa sembilan orang saksi dan terakhir kemarin (Jumat 23 Juli 2021) telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial KS (pemilik toko) dan HK (selebriti instagram/Selebgram).
"Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama bahwa kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe)"
"Jadi, kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak," kata Eko Hartanto.
Baca juga: Kronologi Artis TA Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta
Baca juga: VIDEO Misteri Mayat Dalam Karung di Aceh Timur Terungkap, Ternyata Toke Butut Asal Kota Langsa
Menurut Eko, berdasarkan dalam Pasal 21 KUHP untuk syarat penahanan salah satu adalah syarat objektif.
Dimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dicantumkan bahwa ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, dan dendanya senilai Rp100 juta.
Atas dasar objektif serta subjektif dari kedua tersangka tersebut memang tidak dilakukan penahanan, ada dasarnya.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu ada sejumlah jejak screenshot digital dari hasil percakapan tersangka HK. Diantaranya, ada video seruan untuk mengajak masyarakat ke acara promosi (endorsemen) barang toko grosir milik tersangka KS, dan berupa screenshot lainnya," timpal Eko Hartanto.
Terkait keterlibatan tiga oknum polisi yang mengawal selebgram Aceh saat menuju lokasi kerumunan orang, Eko Hartanto menyebutkan bahwa saat ini ketiga polisi tersebut sedang diperiksa di Propam Polda Aceh.
"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi lalu lintas, jika terbukti bersalah, makan akan dikenakan sanksi disiplin," demikian AKBP Eko Hartanto.(*)