Herlin Kenza Tersangka
Jadi Tersangka, Satgas Covid-19 Segel Toko WK yang Picu Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe
Terhitung mulai Jumat (23/7/2021) toko grosir WK ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe Marzuki, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) mengatakan terhitung mulai Jumat (23/7/2021) toko grosir WK ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe menyegel sementara toko grosir yang mengundang kerumunan orang, saat menghadirkan selebgram Aceh Herlin Kenza pada Jumat (16/7/2021) pekan lalu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe Marzuki, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) mengatakan terhitung mulai Jumat (23/7/2021) toko grosir WK ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
Sesuai yang tertuang dalam surat yang ditanda tangani oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, nomor 082/968 tanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada pemilik toko WK perihal penutupan tempat usaha.
Amatan di lokasi, Toko WK kini telah tersegel yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 pada Jumat kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
Marzuki menyebutkan, pemilik toko grosir tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan Walikota Lhokseumawe tentang penerapan PPKM.
Pasal KS terbukti telah memicu terjadinya kerumunan, saat mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza untuk endors.
Baca juga: Herlin Kenza Tersangka, Begini Nasib Pemilik Toko yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe
"Toko tersebut diberi sanksi penutupan sementara sampai waktu yang belum ditentukan, karena telah mengundang banyak orang dengan menjanjikan give away bagi masyarakat yang hadir ke toko itu saat dihadiri selebgram Herlin Kenza," jelas Marzuki.
Terkait sanksi lainnya, sambung Marzuki, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.
Apabila telah terbukti bersalah, nanti akan diproses sesuai pasal yang berlaku.
"Kami belum tahu, apakah ada sanksi lainnya untuk toko tersebut. Kami masih menunggu hasil penyelidikan," terangnya.
Nasib pemilik toko
Setelah Selebgram Aceh, Herlin Kenza tersangka, kini giliran pemilik tempat usaha KS jadi tersangka yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/7/2021).
Hal tersebut, karena KS tersandung kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Tersandung Kasus Kerumunan di Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku.
Selain itu kata Kapolres juga mengatakan, ada delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli juga ikut diperiksa terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut telah melanggar Protkes Covid-19 atau melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi," sebut Kapolres.
Selebgram Herlin Kenza yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021) kemarin.
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Polres Lhokseumawe Periksa Herlin Kenza 7,5 Jam, Kasus Selebgram Aceh Tersandung Kasus Kerumunan
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
8 jam diperiksa polisi
Sebelumnya, Herlin Kenza kini tersandung kasus kerumuan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Selebgram Aceh itu penuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe.
Herlin Kenza mendatangi Polres Lhokseumawe sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (22/7/2021) menggunakan mobil Suzuki Ertiga BL 1093 KW.
Baca juga: VIDEO - Herlin Kenza Diperiksa Selama 8 Jam di Polres Lhokseumawe Terkait Kasus Kerumunan
Ia turun dengan dikawal dua orang pria langsung menuju keruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lhokseumawe.
Herlin tampak mengenakan pakai berwana hitam dengan memakai kacamata hitam masuk keruangan Tipiter ke Lantai 2, untuk menjawab sejumlah pertanyaan penyidik terkait kasus menimbulkan kerumunan.
Sejumlah wartawan yang mencoba merekam proses pemeriksaan tersebut, justru gagal karena dilarang dan tidak diperbolehkan memasuki ruangan pemeriksaan setempat.
Dengan alasan, takut mengganggu proses pemeriksaan tersebut dan dilarang merekam suasana sesi tanya jawab.
Sehingga para wartawan pun terpaksa menunggu Herlin Kenza, sampai tuntasnya proses pemeriksaan tersebut yang berlangsung selama 8 jam.
Baca juga: Fakta-fakta Herlin Kenza, Selebgram yang Buat Kerumunan saat PPKM, Sudah Punya Anak Satu
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, sampai hari ini polisi telah memeriksa sebanyak sembilan orang yang terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe yang terjadi pada Jumat (16/7/2021).
Selain itu juga, polisi memeriksa keterangan dari sejumlah saksi-saksi diantaranya tukang parkir, tetangga pemilik toko, dan lainnya yang mengetahui terjadinya kerumunan tersebut.
Sementara lainnya, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki juga dipanggil pihak kepolisian selaku Satgas Covid-19.
Dipanggilnya Kabag Humas Pemko Lhokseumawe itu, untuk menggali informasi tentang koordinasi dan izin menggelar acara endorse oleh Herlin Kenza.
"Khusus Herlin Kenza polisi mengajukankan 30 pertanyaan terkait kasus kerumunan masa, salah satu terkait terjadi kerumunan warga disaat sedang pemberlakukan PPKM di Lhokseumawe," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Kamis (22/7/2021).
Kapolres menyebutkan pihak polisi tetap akan memproses kasus kerumunan massa dan menindak yang terlibat baik unsur sipil dan petugas.
Baca juga: VIDEO Selebgram Aceh Herlin Kenza Akui Salah: Ini Sudah Menjadi Takdir dan Teguran Buat Aku
Kasus ini akan diproses secara hukum dan petugas bekerja secara ekstra , agar kasus ini cepat tuntas dan hukum tetap ditegakkan sesuai prosedur.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan tersangka. Saat ini kita sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat,” terang Kapolres.
Kapolres berharap, kasus ini cukup menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama yang dapat merugikan orang lain di tengah pandemi covid-19.
Sedangkan untuk tempat usaha toko di Pasar Inpres ,juga akan mendapatkan sanksi tegas dan disegel baik sanksi ditutup usahanya atau denda sesuai aturan yang berlaku.
Namun hal itu akan ditentukan oleh pihak Dinas Pelayanan Satu Atap Kota Lhokseumawe, terkait sanksi yang sesuai dan selayaknya atas pelanggaran tempat usaha tersebut.
Sementara itu, Herlin Kenza akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 18.07 WIB dengan pakaian warna hitam dan tetap dikawal oleh dua pria.
Herlin Kenza sempat menjawab pertanyaan dengan mengatakan, dirinya baru saja selesai melalui proses pemeriksaan dengan lancar.
“Pemeriksaannya berjalan lancar tanpa kendala. Saya hanya mohon doanya agar semua lancar dan tidak ada kendala apa pun,” tuturnya secara singkat yang langsung menuju ke mobil.(*)
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Diperiksa 8 Jam oleh Polisi, Kasus Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe