Guru Honorer Juga Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
Kabar gembira bagi para guru honorer. Guru honorer dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
SERAMBINEWS.COM - Guru honorer juga bakal menerima Subsidi gaji tahun 2021.
Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 1 juta.
Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.
Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair untuk Pekerja di Daerah PPKM Level 4, Ini Daftar Wilayahnya
Ada sejumlah kriteria dan syarat bagi penerima subsidi gaji Rp 1 juta termasuk guru honorer.
Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Simak Syaratnya: Gaji Rp 3,5 Juta ke Bawah hingga di Zona PPKM Level 4
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.
Sebelumnya bantuan tersebut disalurkan pada 2020.
Namun pemerintah menghentikan bantuan tersebut pada awal 2021 karena tak ada alokasi anggaran.
Kini, pemerintah mengungkapkan bantuan subsidi gaji akan kembali diberikan untuk kepada pekerja yang terdampak kebijakan PPKM.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Selain itu penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca juga: Luar Biasa Bunda! Ini 7 Manfaat Minum Air Kelapa untuk Ibu Hamil, Tidak Boleh Dilewatkan
Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang masuk kriteria subsidi gaji
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Wilayah PPKM Level 4
Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
(Kompas/Ade Miranti Karunia/Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul KABAR GEMBIRA! Guru Honorer Juga Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bidang Ini Juga Dapat