Mayat dalam Karung

Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati

Teman pelaku berinisial DN yang ikut membantu pelaku ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro  SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat merilis kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut (barang bekas), Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat yang berhasil diringkus, pada Sabtu (24/7/2021). 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka pelaku utama pembunuhan toke butut, Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, terancam hukuman mati.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus ini dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3.

Tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman pidana Hukuman Mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konfrensi pers siang tadi. 

AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu pelaku ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

Baca juga: Pria Lhokseumawe Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah, Dugaan Sementara Korban Bunuh Diri

Baca juga: Maksiat Marak di Aceh Tenggara, Dewan Minta Satpol PP Razia Kafe Remang-remang dan Perjudian

Baca juga: VIDEO - Angin Puyuh Pertama Kalinya Terjadi di Pantai Laut Hitam Direkam Nelayan Turki

Motif Pelaku Bunuh Korban  

Motif sakit hati atau dendam kepada korban,  tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja.

Ridhwan (53) adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat. 

"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH. 

Kapolres menambahkan, dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut korba Ridhwan dua kali.

Saat itu korban sedang tertidur di depan televisi, di ruang tamu rumahnya, karena kahabisan darah, korban tidak lama kemudian menghembuskan bafas terakhirnya.

Bahkan sebelum meninggal dengan kondisi sudah sekarat (sakaratul maut), korban Ridhwan sempat bertanya kepada pelaku ZW mengapa membunuhnya. 

Pelaku ZW menjawab kepada korban, "inilah balasan atas perbuatanmu padaku," ujar pelaku ZW yang ditirukan Kapolres Langsa.

Baca juga: Polisi Sita 2 Unit Yamaha R-25 dari Tersangka, Dibeli dengan Hasil Upah Jemput Sabu di Tengah Laut

Baca juga: Jelang Ditutupnya Masa Pendaftaran, Pelamar CPNS Aceh Singkil Capai 2.424 Orang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved