Mayat dalam Karung

Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati

Teman pelaku berinisial DN yang ikut membantu pelaku ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro  SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat merilis kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut (barang bekas), Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat yang berhasil diringkus, pada Sabtu (24/7/2021). 

Setelah korban meninggal, sambung AKP Agung, pelaku ZW menguhungi temannya berinisial DN (35) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang kini DPO agar datang ke rumah korban untuk membantunya membuang mayat korban.

Selanjutnya, DN yang kesehariannya bekerja sebagai pencari batang bekas atau barang butut in tiba ke rumah korban.

Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, pelaku ZW dan temannya itu DN membawa mayat korban ke arah Aceh Timur.

Sebelum dibawa, jenazah korban diikat dan dimasukan ke dalam karung, dan di dalam karung juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke air (sungai).

"Lalu Minggu dini hari itu juga, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, kemudian membuangnya ke sungai," sebutnya.

Kemudian, timpal Kapolres, tersangka ZW dan DN sempst kembali ke rumah korban dan membawa barang-barang berharga milik korban.

Barang korban dibawa pelaku yakni 1 unit becak merk honda kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna hitam.

Kemudian satu buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n  Rianti Heriaty, 2 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lalu, 2 buah plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.

Sedangkan DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.

Pelaku Diringkus Dirumahnya di Aceh Tamiang.

Baca juga: Pemerintah Aceh Miliki 51 Persen Saham Block B, PGE Sudah Operasikan Ladang Migas Sejak Mei 2021

Baca juga: Dua Sepmor yang Dibeli dari Hasil Upah Jemput Sabu di Tengah Laut, Kini Disita Polisi

Tersangka ZW, sebagai pelaku utama pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut, Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, berhasil diringkus, pada Sabtu (24/7/2021).

Tersangka ZW (25) merupakan pekerja korban yang beralamat di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, ditangkap di rumahnya pada pukul 08.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro  SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar konfrensi pers, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).

Menurut Kapolres, sebelumnya Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan 1 orang mayat berjenis kelamin laki-laki di alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur,  Aceh Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved