Sabtu, 25 April 2026

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya

Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Screenshot postingan Selebgram Aceh, Herlin Kenza di akun Instagramnya, Sabtu (24/7/2021), terkait penetapannya sebagai tersangka. 

“Saya bertanggung jawab atas ini,” tulis Herlin Kenza menyertai postingan video tersebut.

Herlin Kenza mengaku dirinya sangat kooperatif saat diperiksa polisi, mulai dari pemeriksaan sampai kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya Saya melanggar PPKM”

Alhamdulillah kondisi saya Saat ini baik2 saja,” tulisnya lagi.

Baca juga: Reporter Jerman Lumuri Tubuh Dengan Lumpur Sebelum Laporan Berita Banjir, Ini Akibat Begitu Ketahuan

Baca juga: Begini Alur Masuknya 45 Kg Sabu dari LN ke Aceh, Dua Kurir Menjemput di Perbatasan Tiga Negara 

Baca juga: MIRIS! Pasien Positif Covid-19 Diasingkan dari Desa, saat Kembali ke Rumah Digebuki Orang Sekampung

Tak lupa, Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya.

“Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terimakasih banyak.

“Dan yang paling utama untuk temen2 online atau perusahaan yang sudah berkerja sama dalam ikatan kontrak”

“Brand ambasador, endorse, konten tiktok, collab youtube dll. Terimakasih atas kepercaayaan yang luar biasa terhadap saya”

"Saya akan menjalankan kerja sama nya dengan baik,Sebagaimana biasanya. Dan akan memposting sesuai jadwal nya,” tulis Selebgram Aceh ini.

Hingga berita ini ditulis, postingan video Herlin Kenza telah ditonton sebanyak 224 kali dan dikomentari sebanyak 2.400 kali.

Tidak ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan Herlin Kenza dan pemilik toko WK.

Hal itu karena keduanya dianggap telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara,”

“Namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif,”

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved