Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya

Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Screenshot postingan Selebgram Aceh, Herlin Kenza di akun Instagramnya, Sabtu (24/7/2021), terkait penetapannya sebagai tersangka. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selebgram Aceh, Herlin Kenza, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka kepada KS, pemilik Toko Grosir Wulan Kokula (WK) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Herlin ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu terjadi dalam sebuah acara yang diselenggarakan Toko Grosir WK, Jumat (16/7/2021) pekan lalu.

Penetapan tersangka keduanya diumumkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).

Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetya.

Baca juga: Milisi Iran Kembali Serang Drone ke Pangkalan AS, Peringatkan Agar Segera Hengkang

Baca juga: 20 Ekor Gajah Liar Mengamuk dan Hancurkan Tanaman di Kebun Warga Keumala Pidie Selama Tiga Hari

Baca juga: Bikin Gelap Mata! Upah Menjemput 45 Kg Sabu di Tengah Laut Ternyata Capai Rp 300 Juta

Namun dalam konfrensi pers itu kedua tersangka tidak ikut dihadirkan.

Kapolres beralasan keduanya tidak dapat dihadirkan karena kelelahan menjalani pemeriksaan selama dua hari ini.

Tak lama, Herlin Kenza, akhirnya buka suara melalui akun Instagramnya @herlinkenza.

Dia menyampaikan bahwa kondisi dirinya baik-baik saja.

Pernyataan itu diposting Herlin Kenza sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (24/7/2021) malam.

Dalam postingannya di Instagram, Herlin mengupload video Tiktok yang memperlihatkan dirinya dikelilingi delapan pria.

“Saya warga negara indonsia yang baik”

“Saya sangat menghormati hukum yang berlaku”

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved