Sabtu, 25 April 2026

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Herlin Kenza Posting Video di Instagram, Begini Komentarnya

Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Screenshot postingan Selebgram Aceh, Herlin Kenza di akun Instagramnya, Sabtu (24/7/2021), terkait penetapannya sebagai tersangka. 

“dan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).

Adapun syarat objektif dimaksud, kata Eko, kedua tersangka tersebut diancam hukuman dibawah lima tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Misteri Mayat Dalam Karung di Aceh Timur Terungkap, Ternyata Toke Butut Asal Kota Langsa

Baca juga: Kronologi Artis TA Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta

Baca juga: Gegara Ikuti Aplikasi Penunjuk Jalan, Keluarga yang Niatnya Silaturahmi Malah Tersesat di Hutan

Sementara syarat subjektifnya adalah, kedua menjalani pemeriksaan secara kooperatif, tidak mencoba menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Jika kedua syarat tersebut sudah tercapai, maka penyidik untuk tidak melakukan penahanan," terang Kapolres.

AKBP Eko Hartanto menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka selama dua hari berturut-turut.

Dari hasil penyelidikan, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Eko juga menyebutkan, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe)”

“Jadi, kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak," kata Kapolres.

Baca juga: Tak Mau Tanding Lawan Atlet Israel, Pejudo Aljazair Fethi Nourine Mundur dari Olimpiade Tokyo 2020

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Nyeleneh 2 Pria Pakai Daun untuk Masker, Kaget Ada Penyekatan Sepulang Berkebun

Baca juga: Susul Alkindi, Nurul Akmal Torehkan Sejarah, Jadi Atlet Putri Aceh Pertama yang Jebol ke Olimpiade

Terkait keterlibatan tiga oknum polisi yang mengawal Herlin Kenza menuju lokasi acara di Toko WK, Kapolres mengatakan bahwa saat ini ketiga polisi tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Aceh.

"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi lalu lintas. Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi disiplin," demikian AKBP Eko Hartanto.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved