Kajian Islam

Hukum Talak Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya: Jangan Gampang Ucapkan Cerai

Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah juga mendapatkan pertanyaan dari jamaah, hukum menceraikan istri ketika sedang hamil.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
BUYA YAHYA 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum menceraikan atau mengucapkan talak pada istri yang sedang hamil?

Perceraian adalah perkara sah, namun tidak disukai Allah SWT.

Mengenai talak ini juga menjadi pembahasan yang banyak dicari, karena menurut penelitian-penelitian terkait perceraian, angka perceraian tiap tahun kian meningkat.

Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah juga mendapatkan pertanyaan dari jamaah, hukum menceraikan istri ketika sedang hamil.

Jawaban tersebut dijelaskan Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Kamis (22/7/2021).

"Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil | Buya Yahya Menjawab

Seorang suami menceraikan istri tanpa ada alasan yang syar'i adalah haram. Bagaimana hukumnya jika ada suami yang menceraikan istri dalam keadaan hamil?," demikian tertulis pada postingan.

Baca juga: Hukum Suami Samakan Istri dengan Ibu Kandung, Apakah Zihar? Begini Ulasan Buya Yahya

Baca juga: Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan

Menjawab pertanyaan demikian, Buya turut mempertanyakan mengapa dan alasan suami hendak menceraikan istri. 

Apabila istri melakukan tindakan-tindakan yang melanggar syariat, tidak patuh dan fasik dan segala macam sikap melanggar rambu-rambu Islam, maka boleh saja diceraikan. 

Namun, apabila tidak ada rambu-rambu yang dilanggar, maka haram menceraikan istri. 

"Apa sebab menceraikan istri? kecuali ada sebab-sebab melanggar syariat, tidak patuh, fasik dan segala macam yang jelas melanggar rambu-rambu, maka boleh," kata Buya. 

Baca juga: Ini Bacaan Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Batas Waktu Dikumandangkan Menurut Buya Yahya

Haram tanpa alasan

Sedangkan, jika menceraikan istri tanpa adanya alasan jelas, tanpa adanya kesalahan fatal, maka haram menceraikan istri. 

Intinya haram menceraikan istri apabila tidak layak diceraikan, apalagi istri tidak memiliki kesalahan dan tidak melanggar rambu-rambu Islam. 

"Apabila seorang suami menceraikan istrinya tanpa adanya alasan, maka hukumnya haram, kalau memang alasannya syar'i atau layak, maka boleh untuk dicerai," ungkap Buya. 

Baca juga: Hukum Amanahkan Uang Kurban pada Lembaga Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved