Kajian Islam
Hukum Talak Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya: Jangan Gampang Ucapkan Cerai
Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah juga mendapatkan pertanyaan dari jamaah, hukum menceraikan istri ketika sedang hamil.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Cerai saat hamil
Menceraikan istri saat keadaan hamil adalah boleh, apabila memang ditemukan perkara yang fatal.
Talak haram dijatuhkan kepada istri dalam keadaan istri haid dan waktu istri suci setelah digauli.
Dalam keadaan hamil, sah istri diceraikan, namun segala hak dan kebutuhan anak nantinya tetap menjadi tanggung jawab suami.
"Talak haram yakni menjatuhkannya di waktu haid atau waktu suci setelah digauli. Tapi dalam keadaan hamil, bukan termasuk talak diharamkan," terang Buya.
"Intinya, jika seorang laki-laki menemukan istrinya layak diceraikan dan waktu hamil, maka cerailah. Tapi, harus tetap ingat kewajiban untuk mengurus anak adalah kewajiban seorang bapak," tambah Buya.
Baca juga: Pendapat Buya Yahya tentang Vaksinasi Bagian Jihad: Zahirnya Vaksin Penting untuk Hindari Penyakit
Anjuran
Buya Yahya menganjurkan, agar tidak mudah dalam mengucapkan cerai atau cerai-menceraikan.
Karena kebiasaan konflik terjadi karena adanya salah paham, sehingga muncullah pertengkaran.
Konflik bisa diselesaikan dengan kepada dingin, dengan berdiskusi dan saling berlapang dada menerima keadaan.
Akan sangat indah hidup apabila saling memaafkan, memaafkan orang lain sampai memaafkan diri sendiri karena telah berbuat silap dan sebagainya.
"Peringatan terakhir jangan gampang cerai menceraikan, sebab perlu ada diskusi, kadang-kadang salah paham maka diskusi yang baik dan berdamai," tutup Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Irma Pramugari yang Tolak Cinta Soekarno hingga Biodata Lengkap Herlin Kenza
Baca juga: BERITA POPULER – Misteri Wanita Penggoda di Pidie, Pembunuhan Toke Butut, Respon Herlin Kenza
Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil