Mayat Dalam Karung

Polres Langsa Buru 1 Tersangka yang Bantu Pelaku Utama Bunuh Toke Butut

Aparat Sat Reskrim Polres Langsa sata ini masih memburu tersangka DN (35) yang membantu tersangka utama pembunuhan toke butut

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, bersama anggotanya usai konfrensi pers kasus pembunuhan dengan menghadirkan tersangka ZW, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021). 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa sata ini masih memburu tersangka DN (35) yang membantu tersangka utama pembunuhan toke butut, Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatam Langsa Barat.

Dalam kasus ini, DN yang telah ditetapkan DPO ikut membantu ZW membuang jenazah korban ke wilayah Aceh Timur, pada Jumat (16/7/2021) dini hari lalu itu.

Mayat alm Ridhwan yang dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku, dibuang ke alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Pereulak Timur, hingga ditemukan warga, pada Selasa (20/7/2021).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (26/7/2021), kepada Serambinews.com, mengatakan, saat ini petugas masih memburu DN, satu dari 2 tersangka kasus tindak pidana pembunuhan Ridhwan.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku

Polres Langsa juga telah menerbitkan DPO terhadap DN, tersangka yang ikut membantu ZW sebagai tersangka utama pembunuhan berencana  Almarhum Ridhwan. 

"Kita telah menerbitkan DPO terhadap DN dan melakukan pengembangan kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban Ridhwan," ujar Kasat Reskrim.

AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK menambahkan, setelah tersangka ZW berhasil diamankan langkah berikutnya pihak Kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Langsa, dan dalam waktu dekat akan mengirim Berkas Perkara tersangka ZW ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.

"Jika berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kita akan langsung mengirimkan tersangka ke JPU untuk tahap II," papar Kasat Reskrim.

Baca juga: Misteri Wanita Cantik Cut Glanceng di Pohon Beringin Suwiek Pidie, Dulu Kerap Goda Pria Belum Kawin

Pelaku Utama Terancam Hukuman Mati

Tersangka pelaku utama pembunuhan toke butut, Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, yaitu ZW (25) warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, terancam hukuman mati.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3.

Tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konfrensi pers siang tadi. 

AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu pelaku ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

Baca juga: Penikaman di Pidie Jaya Gunakan Pisau Ala Ninja Hingga Bersimbah Darah, Begini Kronologisnya

Motif Pelaku Bunuh Korban  

Motif sakit hati atau dendam kepada korban,  tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja.

Ridhwan (53) adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat. 

"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH. 

Kapolres menambahkan, dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut korba Ridhwan dua kali.

Saat itu korban sedang tertidur di depan televisi, di ruang tamu rumahnya, karena kahabisan darah, korban tidak lama kemudian menghembuskan bafas terakhirnya.

Bahkan sebelum meninggal dengan kondisi sudah sekarat (sakaratul maut), korban Ridhwan sempat bertanya kepada pelaku ZW mengapa membunuhnya. 

Baca juga: Ini Pejabat Punya 83 Gelar dan Dapat Rekor MURI, Dr Drs Ir SE SH ST MT M.Si MH M.Pd Ph.D + 72 Lagi

Pelaku ZW menjawab kepada korban, "inilah balasan atas perbuatanmu padaku," ujar pelaku ZW yang ditirukan Kapolres Langsa.

Setelah korban meninggal, sambung AKP Agung, pelaku ZW menguhungi temannya berinisial DN (35) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang kini DPO agar datang ke rumah korban untuk membantunya membuang mayat korban.

Selanjutnya, DN yang kesehariannya bekerja sebagai pencari batang bekas atau barang butut in tiba ke rumah korban.

Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, pelaku ZW dan temannya itu DN membawa mayat korban ke arah Aceh Timur.

Sebelum dibawa, jenazah korban diikat dan dimasukan ke dalam karung, dan di dalam karung juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke air (sungai).

"Lalu Minggu dini hari itu juga, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, kemudian membuangnya ke sungai," sebutnya.

Kemudian, timpal Kapolres, tersangka ZW dan DN sempst kembali ke rumah korban dan membawa barang-barang berharga milik korban.

Barang korban dibawa pelaku yakni  1 unit becak merk honda kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna hitam.

Baca juga: Pria Panjat Pagar Minta Bertemu Mantan Istri, Padahal Sudah Talak 3 Karena Ingin Nikahi Wanita Lain

1 buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n  Rianti Heriaty, 2 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lalu, 2 buah plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, 100  buah karung besar berisi bahan bekas/butut.

Sedangkan DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.

Pelaku Diringkus Dirumahnya di Aceh Tamiang

Tersangka ZW, sebagai pelaku utama pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut, Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, berhasil diringkus, pada Sabtu (24/7/2021).

Tersangka ZW (25) merupakan pekerja korban yang beralamat di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, ditangkap di rumahnya pada pukul 08.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro  SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar konfrensi pers, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).

Menurut Kapolres, sebelumnya Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan 1 orang mayat berjenis kelamin laki-laki di alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur,  Aceh Timur.

Baca juga: Klasemen Medali Olimpiade Tokyo 2021, China, Jepang dan AS Bersaing Ketat, Ini Posisi Indonesia

Mayat yang ditemukan itu dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam 1 buah karung berwarna putih, dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.

Selanjutnya korban tersebut dibawa ke RSUD Langsa guna dilakukan proses otopsi untuk mengetahui identitas korban yang diduga keras menjadi korban tindak pindana pembunuhan.

Setelah dilakukan otopsi dan Visum Et Repertum mayat laki-laki itu, berhasil diketahui bernama Ridhwan, beralamat Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk.

"Hasil otopsi dan Visum Et Repertum terhadap mayat laki-laki ini, Ridhwan, diketahui penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma tajam (akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat)," sebutnya.

AKP Agung menambahkan, Satuan Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lanjutan atas insiden kejadian pembunuhan tersebut.

Hasil penyelidikan, Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, beserta anggotanya berhasil mengetahui profiling yang diduga keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Hingga akhirnya, Sabtu (24/7/2021) pukul 08.00 WIB tersangka ZW berhasil dibekul di rumahnya, di Kampung Dalam," paparnya.

Karena melawan dan membahayakan petugas, terang Kapolres Langsa ini, tersangka ZW terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak betis kaki kirinya.

Baca juga: Partai Aceh Keluarkan Tgk Muharuddin dari Kepengurusan PA, Karena Jabat Ketua Perindo Aceh

Bersama tersangka ZW juga disita barang bukti milik korban, yaitu 1 unit becak motor merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas.

Lalu, 2 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold dan merk Nokia 1600 warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, buah buku tabungan BSI a/n Rianti Heriaty.

Selain itu, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), 2 buah Plat sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, 3 buah karung besar berisi bahan bekas atau butut.

Polres Langsa Rilis Kasus Pembunuhan Toke Butut 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro  SH, SIK, MH, Minggu (25/7/2021) merilis pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan perampokan toke butut (barang bekas), Ridhwan (53).

Korban Ridhwan tinggal di Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, berbatasan langsung dengan Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota. 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Senin 26 Juli 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

Petugas Sat Reskrim Polres Langsa juga menghadirkan langsung pelaku utama, ZW (25) beralamat di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. 

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, Minggu (18/7/2021) malam di rumah Ridhwan, lalu dini hari itu juga membuang mayatnya ke Desa Jiengki, Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur, yang akhirnya ditemukan warga, Selasa (20/7/2021).

Hadir pada konfrensi pers ini Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, yang langsung memimpin pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan perampokan serta penangkapan pelaku tersebut. (*)

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Nagan Raya, Tersangka Bunuh Khairul Spontan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved