Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah

Laki-laki 56 tahun itu, bukannya menolong ketika melihat siswi SMP dianiaya dan diperkosa Aswarudin alias Aswar Gurinci (35). Kaidir malah minta jatah

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Dok Kejari Aceh Singkil
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Singkil dan terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan di ruang Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (27/7/2021) 

Sebelum pulang Kaidir mengambil Hp korban.

Sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban. 

Baca juga: Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini

Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang U RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Misteri Wanita Cantik Cut Glanceng di Pohon Beringin Suwiek Pidie, Dulu Kerap Goda Pria Belum Kawin

Subsider pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara paling singkat 10 tahun.

Pengadilan Negeri Aceh Singkil, sidangkan kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP, Selasa (27/7/2021).
Pengadilan Negeri Aceh Singkil, sidangkan kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP, Selasa (27/7/2021). (dok: Kejari Aceh Singkil)

"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidum Mhd Hendra Damanik, usai sidang.

Sidang dijadwalkan kembali digelar 9 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(*)

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved