Terkait Pengawasan Polisi di Warung Makan 20 Menit, Kabid Humas: Habis Semua Polisi Lama-lama
Ada beberapa perubahan aturan yang ditetapkan dalam Inmendagri terbaru itu. Di antaranya terkait aturan makan di tempat umum.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali dan beberapa kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus.
PPKM Level 4 diperpanjang guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.
Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.
Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Kali ini peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.
Baca juga: Disiram Air Keras oleh OTK, Mata Wartawan di Medan Alami Peradangan, Wajah Masih Diperban
Baca juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Mulai Bahas Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan
Baca juga: Tepis Hoaks Terkait Vaksin Covid-19, Muspika Peusangan Selatan Turun ke Gampong
Ada beberapa perubahan aturan yang ditetapkan dalam Inmendagri terbaru itu. Di antaranya terkait aturan makan di tempat umum.
Dalam aturan PPKM Level 4 kali ini, warung makan di wilayah PPKM Level 4 diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan waktu terbatas, yaitu 20 menit per orang. Tito mengatakan cukup bagi seseorang makan dalam waktu 20 menit.
Pembatasan waktu tersebut juga untuk menghindari agar masyarakat tidak mengobrol, tertawa atau aktivitas lainnya yang bisa menyebarkan droplet di warung makan. Dengan begitu penularan virus corona bisa dihindari.
"Jadi makan tanpa banyak bicara, 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran kepada masyarakat lain. Tolong pelaku usaha juga memahami itu," kata Tito, Senin (26/7/2021).
Adapun untuk pengawasannya, Tito menyebut pengawasan aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP dengan dibantu TNI dan Polisi.
Menyikapi aturan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak mungkin memantau setiap warteg yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tidak mungkin juga polisi menjaga satu per satu pelanggan yang datang ke warung makan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa Terima Kunjungan Anggota DPR RI Komisi X Bidang Pendidikan
Baca juga: Korea Utara dan Korea Selatan Berjanji Tingkatkan Hubungan
Baca juga: Di Penanggalan, 35 Remaja Sudah Divaksin Covid-19, Jumlah Warga Umum Juga Meningkat
"Kalau kamu bilang ngawasi, kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1000-nya, orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Karena itu, kata Yusri, pengawasan yang dilakukan polisi akan bersifat persuasif. Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan.
"Kita masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli woro-woro," kata Yusri.