Terkait Pengawasan Polisi di Warung Makan 20 Menit, Kabid Humas: Habis Semua Polisi Lama-lama

Ada beberapa perubahan aturan yang ditetapkan dalam Inmendagri terbaru itu. Di antaranya terkait aturan makan di tempat umum.

Dokumen Polres Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjaring ratusan pengunjung Waduk Lhokseumawe, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali dan beberapa kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus.

PPKM Level 4 diperpanjang guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.

Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.

Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Kali ini peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.

Baca juga: Disiram Air Keras oleh OTK, Mata Wartawan di Medan Alami Peradangan, Wajah Masih Diperban

Baca juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Mulai Bahas Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan

Baca juga: Tepis Hoaks Terkait Vaksin Covid-19, Muspika Peusangan Selatan Turun ke Gampong

Ada beberapa perubahan aturan yang ditetapkan dalam Inmendagri terbaru itu. Di antaranya terkait aturan makan di tempat umum.

Dalam aturan PPKM Level 4 kali ini, warung makan di wilayah PPKM Level 4 diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan waktu terbatas, yaitu 20 menit per orang. Tito mengatakan cukup bagi seseorang makan dalam waktu 20 menit.

Pembatasan waktu tersebut juga untuk menghindari agar masyarakat tidak mengobrol, tertawa atau aktivitas lainnya yang bisa menyebarkan droplet di warung makan. Dengan begitu penularan virus corona bisa dihindari.

"Jadi makan tanpa banyak bicara, 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran kepada masyarakat lain. Tolong pelaku usaha juga memahami itu," kata Tito, Senin (26/7/2021).

Adapun untuk pengawasannya, Tito menyebut pengawasan aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP dengan dibantu TNI dan Polisi.

Menyikapi aturan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak mungkin memantau setiap warteg yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tidak mungkin juga polisi menjaga satu per satu pelanggan yang datang ke warung makan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa Terima Kunjungan Anggota DPR RI Komisi X Bidang Pendidikan

Baca juga: Korea Utara dan Korea Selatan Berjanji Tingkatkan Hubungan

Baca juga: Di Penanggalan, 35 Remaja Sudah Divaksin Covid-19, Jumlah Warga Umum Juga Meningkat

"Kalau kamu bilang ngawasi, kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1000-nya, orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

Karena itu, kata Yusri, pengawasan yang dilakukan polisi akan bersifat persuasif. Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan.

"Kita masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli woro-woro," kata Yusri.

Yusri juga meminta kerja sama semua pihak dalam mematuhi aturan tersebut. Termasuk juga para pedagang untuk mengingatkan pelanggannya agar tidak lama saat makan di warung makan.
Yusri menyebut peran masyarakat juga diperlukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat berjalan dan efektif penerapannya.

"Kita imbau, aturankan sudah diinikan [disampaikan), kita mengharapkan teman-teman yang dibolehkan itu bisa taat juga dia punya konsumen, pelanggan, mengingatkan. Jadi sama-sama kita sinergitas antara masyarakat, aparat, pemerintah daerah," tuturnya.

Yusri percaya dengan sinergitas tersebut angka penularan COVID-19 di Jakarta bisa ditekan. "Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama berkolaborasi memutus mata rantai (COVID-19) dengan niatan kita sama-sama semuanya Insyallah akan selesai," kata Yusri.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembatasan waktu makan di warung makan atau warung kaki lima selama maksimal 20 menit di daerah PPKM level 4 dan 30 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dibuat karena mengingat besarnya potensi penularan Covid-1 apabila masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Aceh Singkil Ditutup, Jumlah Pelamar Submit Capai 2.472 Orang, Ini Rinciannya

"Mengingat sebagian masyarakat memiliki waktu yang terbatas, karena harus melakukan kegiatannya maka diminta agar kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk meminimalisir paparan virus saat menyantap makanan," kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (27/7).

Wiku meminta masyarakat memahami adanya pembatasan waktu makan tersebut. Ia juga meminta masyarakat disiplin dan sungguh-sungguh menjalankan aturannya.

"Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam 2 sampai 4 Minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali. Sehingga proses pembukaan bertahap tetap terlaksana lebih luas," katanya.(tribun network/den/fik/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved