Diduga Ada Keganjilan, Kasus Pedagang Sembako, Suami Meninggal Saat Berstatus Terdakwa Penipuan
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Heru Suyanto alias Ken (48) meninggal dunia di RSUD Sidoarjo pada 21 Juli 2021.
"Saya coba tanya kondisi ke jaksa, katanya baik-baik saja. Padahal saat itu klien kami sudah meninggal dunia," ujar Yunus.
Dikonfirmasi terkait ini, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyebut bahwa semua proses hukum terkait penanganan perkara itu sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada permainan apa-apa, semua sudah prosedur," jawabnya.
Diakui memang ada pelimpahan lagi setelah ada putusan itu, kemudian hakim membuat penetapan penahanan.
Pihaknya mengaku hanya menjalankan penetapan itu.
"Hari yang sama setelah eksepsi diterima, kami melimpahkan ulang. Kami perbaiki dakwaan itu," ujarnya.
"Memang putusannya dilepaskan, tapi kan ada penetapan penahanan dari pengadilan. Bukan kami yang menahan," lanjut Gatot.
Kasi Pidum juga mengungkapkan keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya sempat menolak menandatangani berita acara pelaksanaan penetapan hakim terkait penahanan dan menolak menandatangani berita acara pembebasan.
"Kami punya buktinya semua itu," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Pedagang Sembako di Sidoarjo, Suami Meninggal Saat Berstatus Terdakwa,
Editor: Choirul Arifin