Minggu, 19 April 2026

Berita Pidie

Majelis Hakim Vonis Penambang Emas Liar Geumpang, Pidie 36 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis enam penambas emas liar Geumpang, Pidie 36 bulan penjara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
ILUSTRASI - Beko melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Alue Saya Km 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang Pidie, Selasa (20/4/2020). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis enam penambas emas liar Geumpang, Pidie 36 bulan penjara.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis enam penambas emas liar Geumpang, Pidie 36 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim PN Sigli lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie 48 bulan penjara. 

JPU menuntut keenam terdakwa masing-masing delapan bulan penjara.

Untuk diketahui, keenam penambang emas liar ditangkap polisi di hutan pegunungan Geumpang, tepatnya di kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Pidie, Selasa (20/4/2020).

"Keenam terdakwa dan JPU menerima putusan Majelis Hakim PN Sigli yang memvonis keenam terdakwa masing-masing enam bulan penjara," kata Kepala Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Dahnir SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus 7 Penambang Emas di Nagan Raya,3 Pelaku Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Menurutnya, Majelis Hakim juga membebankan keenam terdakwa membayar denda masing-masing Rp 3 juta dengan subsider atau pengganti dua bulan penjara.

Ia menjelaskan, proses persidangan itu dilakukan majelis hakim dengan keenam terdakwa secara virtual. 

Keenam terdakwa mengikuti sidang terakhir itu, tetap memakai baju tahanan dari Lapas Kelas II B Kota Bakti.

Keenam terdakwa adalah Iskandar (34) warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang. Kemudian, M Jamil (48) dan Zaman Huri (52), yang keduanya warga Gampong Keune kecamatan sama.

Ketiga  terdakwa bertugas mengayak pasir mengandung butir-butir emas di pinggir aliran sungai.

Sedangkan tiga terdakwa lagi, bernama Hendra (46) warga Gampong Ie Rhop Timu, Bireuen. Lalu, Ahmad Ramadhani (31) warga Kampung Jawa Lhokseumawe dan Muhammad Dahri (28) warga Gampong Alue Pendada, Kecamatan Baktia, Aceh Utara.

Baca juga: Penambang Emas Illegal Marak, Walhi Aceh: Hutan Geumpang Mengkhawatirkan

Hendra bertugas sebagai operator beko.

Sedangkan Ahmad Ramadhani dan Muhammad Dahril bertugas sebagai kernet beko.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved