Berita Pidie
Majelis Hakim Vonis Penambang Emas Liar Geumpang, Pidie 36 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis enam penambas emas liar Geumpang, Pidie 36 bulan penjara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sementara Majelis Hakim PN Sigli bersama JPU tetap tatap muka dengan protokoler kesehatan.
Majelis hakim terdiri dari Daniel Saputra SH MH sebagai hakim ketua.
Sementara Erwin Sosilo SH dan Adji Abdillah SH sebagai hakim anggota.
Majelis hakim menilai, keenam terdakwa telah terbukti dan meyakinkan telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Batu Bara, Juncto Pasal 5 ke-5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai amaran putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan putusan itu kepada terdakwa dan JPU.
Keduanya menerima hasil putusan tersebut.
Selanjutnya, sidang ditutup. (*)
Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Tujuh Orang Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Pemodal Tambang Masih Diburu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penambang-emas-di-geumpang-ditangkap.jpg)