Opini
Catatan Reflektif Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh
Pada hakikatnya syari̒at Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat

Sementara skor rerata lulusan SMA/SMK Aceh bidang sosial dan humaniora (Soshum) adalah 472,86 atau berada pada peringkat 26 nasional.
Fenomena lainnya menunjukkan bahwa pelaksanaan syari̒at Islam di Aceh lebih didominasi oleh bidang hukum (baca: penghukuman), sehingga melupakan bidang kehidupan lain yang tidak kalah penting untuk mendapatkan perhatian seperti, ekonomi dan kesejahteraan, kesehatan, lingkungan, pendidikan, tata kelola pemerintahan, dan lainnya.
Padahal bidang-bidang ini juga penting untuk mendapatkan perhatian karena jangan terkesan tujuan daripada pelaksanaan Syariat Islam di Aceh adalah untuk menghukum orang.
Namun demikian, perlu untuk diberikan apresiasi karena adanya beberapa kemajuan yang dihasilkan pemerintah Aceh selama 10 tahun terakhir dalam menghasilkan qanun-qanun syari̒at di luar hokum (hukum jinayat dan hukum keluarga) di antaranya adalah qanun yang mengatur bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Tentu saja tidak boleh berhenti pada produk hukum seperti qanun, melainkan harus diikuti dengan penerapan semua qanun tersebut secara konsisten dan efektif.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan dalam mencapai tujuan penerapan Syariat Islam agar sesuai dengan misi Syariat Islam (maqasid syariah) itu sendiri adalah perlunya dibangun konektivitas dan integritas dalam sistem pemerintahan secara holistik.
Seluruh lembaga pemerintahan baik legislatif, yudikatif, eksekutif maupun berbagai elemen masyarakat harus berjalan sesuai dengan spirit pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Akhirnya, kita juga harus mengakui secara jujur bahwasanya menerapkan Syariat Islam di Aceh bukanlah perkara mudah. Salah satu jawaban yang paling mendasar adalah belum adanya role model yang dapat kita ambil contoh dalam menerapkan nilai-nilai agama Islam di zaman modern sekarang ini.
Namun demikan, ketidakadanya role model ini tentunya bukanlah alasan, akan tetapi justru cambuk dan penyemangat bagi provinsi ini dalam mewujudkan Syariat Islam di Aceh yang berorientasi kepada kemaslahatan manusia dunia dan akhirat. Wallu ‘alam.