Info Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Kriteria Penerimanya
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SERAMBINEWS.COM - Berikut update info subsidi gaji untuk pekerja di wilayah PPKM level 4 dan level 3.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diadakan oleh Pemerintah tahun ini.
Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berujar, penerima subsidi upah hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan, pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 turut mendapatkan subsidi gaji ini.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pos Indonesia Terbaru, Simak Cara Daftar, Minimal Lulusan D3
Baca juga: Rusia Ungkap Niat Buruk AS Soal Konflik di Asia Tenggara, Sebut Bisa Picu Ketegangan Jangka anjang
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," jelas Airlangga, Senin (26/7/2021).

Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
- BPJS aktif hingga Juni 2021
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Bekerja di sektor wilayah yang terdampak PPKM
Baca juga: Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.