Beda Nasib dengan Pinangki dan Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM – Beda nasib dengan Piangki dan Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte tetap divonis 4 tahun penjara.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional itu harus menerima vonis tersebut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding

Vonis ini terkait perkara penerimaan suap dari terpidana Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice Interpol.

Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," tutur ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim memvonis Napoleon Bonaparte dengan 4 tahunpenjara dan denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Syaratnya

Baca juga: Turki Tuntut 15 Tahun Penjara Pemegang Lisensi Aplikasi Kudeta

Ia terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

Pada tingkat banding, majelis hakim PT Jakarta menyatakan bahwa vonis dari majelis hakim Tipikor Jakarta sudah tepat.

"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa," ucap hakim M Yusuf.

"Oleh karenanya mejelis hakin tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," kata dia.

Dengan demikian, Napoleon tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra meminta agar Napoleon Bonaparte menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Dua Bocah Meninggal, Satu Diduga Keracunam 1 Tercebur dalam Drum Cat

Vonis Napoleon ini berbeda dengan Djoko Tjandra maupun Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya mendapatkan keringanan hukuman di tingkat banding.

Diketahui vonis Djoko Tjandra dipotong dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun.

Sedangkan Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara, kini didiskon mennjadi 6 tahun penjara.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Syaratnya

Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan di Peunayong Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Dua Bocah Meninggal, Satu Diduga Keracunam 1 Tercebur dalam Drum Cat

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved