Vandalisme di Masjid
Berkunjung ke Masjid Al-Huda, Anggota DPRA Dukung Proses Hukum Terhadap Pelaku Vandalisme
Kunjungan ini diawali para anggota dewan dengan shalat jumat berjamaah di Masjid Besar Al-Huda dan selanjutnya duduk bersama BKM untuk membahas aksi v
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sejumlah anggota Komisi I DPRA berkunjung ke Masjid Besar Al-Huda di Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang sebagai bentuk dukungan moril terhadap jamaah dan aparat kepolisian yang tengah mengusut kasus vandalisme di masjid bersejarah itu, Jumat (30/7/2021).
Kunjungan ini diawali para anggota dewan dengan shalat jumat berjamaah di Masjid Besar Al-Huda dan selanjutnya duduk bersama BKM untuk membahas aksi vandalisme berupa coretan tulisan hinaan.
Dari perbincangan itu diketahui kalau proses hukum terus dilanjut dan saat ini Polsek Karangbaru masih terus mengejar pelaku.
• MPU Aceh Tamiang Kecam Pelaku Vandalisme di Masjid Besar Al-Huda
"Penegakan hukum sangat penting supaya tidak terulang kasus serupa," kata anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi, Sabtu (31/7/2021).
Bardan yang terlibat dalam kunjungan itu mengecam dan mendukung sepenuhnya polisi menindak pelaku dengan sanksi tegas.
• Pelaku Vandalisme Masjid Bersejarah di Aceh Tamiang Terdeteksi, Terekam dalam CCTV
Tindakan pelaku disebutnya bukan hanya telah menodai rumah ibadah, tapi juga merusak fasilitas umum yang memiliki aturan sanksi pidana.
"Merasa fasilitas umum saja merupakan pidana, ini malah masjid dan tulisan hinaan, sewajarnya pelaku layak diberi sanksi berat," ujarnya.
Di sisi lain, Bardan mengapresiasi sikap masyarakat Aceh Tamiang yang tidak terpancing dengan ulah pelaku.
Dia pun berharap sikap santun masyarakat ini menjadi cambuk bagi aparat pemerintah untuk menjaga kemajemukan etnis, terlebih Aceh Tamiang merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.
Tulisan hinaan ini ditemukan di sejumlah dinding Masjid Besar Al Huda pada Rabu (28/7/2021).
Kalimat hinaan yang ditulis menggunakan spidol hitam ini ditemukan pada lima bagian masjid, misalnya di spanduk tanda parker jamaah, pintu ruang BKM, dinding sisi kanan serta pintu masuk masjid yang terbuat dari kaca.
Masjid Besar Al Huda merupakan salah satu masjid bersejarah di Aceh Tamiang. Jejak sejarah ini tertulis di salah satu bagian dalam yang menjelaskan masjid tersebut didirikan oleh Radja Karang IX Tuanku Radja Silang tahun 1924 dan direnovasi oleh Radja Karang X pada 1936.(*)
Baca juga: Sifwa Nabila Terpaku Melihat Rumah Orang Tuanya Rusak Dihantam Angin Sebelum Sempat Ditempatinya
Baca juga: Cara Mencari Saluran TV Digital Pakai STB, Cuma Perlu Lakukan 7 Langkah Mudah Ini
Baca juga: Implementasikan MBKM, FT Unmuha Aceh Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum