Berita Subulussalam
Tanggapi Isu Anggota RCD Disiram Tuak dan Ditato, Kapolres Subulussalam: Jangan Tebar Kabar Hoaks
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK mengimbau masyarakat agar tidak menebar informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoaks.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK mengimbau masyarakat agar tidak menebar informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoaks.
Imbauan itu disampaikan Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Sabtu (31/7/2021), berkaitan dengan kabar di media sosial tentang keberadaan komunitas remaja bernama Remaja Cinta Damai (RCD).
Dalam kabar yang beredar menyebutkan jika ada sejumlah aksi yang dilakukan komunitas remaja tersebut diduga melanggar norma, antara lain membuat tato bagi para anggotanya.
Lalu dikabarkan pula adanya aksi baiat terhadap anggota baru RCD dengan menyirami air tuak (minuman tradisional mengandung alkohol dan bisa menyebabkan mabuk-red).
Dikatakan Kapolres, soal keberadaan RCD memang benar adanya.
Namun kabar komunitas ini melakukan aksi menyirami air tuak dan membuat tato, disebut Kapolres tidak benar.
Baca juga: Polisi Tahan Ketua dan Wakil Ketua RCD Subulussalam, Terlibat Kasus Pembacokan
Menurut Kapolres AKBP Qori, informasi hoaks yang beredar sejak siang kemarin sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas di Kota Sada Kata itu.
Karenanya, Kapolres AKBP Qori mengingatkan, masyarakat untuk jeli dalam menerima informasi dan tidak menyebarkan sebelum mendapatkan kebenarannya.
“Karena penyebaran berita bohong dapat dipidana. Pelaku penyebaran informasi bohong bisa dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas AKBP Qori.
Perwira dua melati di pundak ini mengakui jika ketua dan wakil ketua komunitas RCD berinisial MI dan D, ditahan di sel tahanan Mapolres Subulussalam.
Namun proses penahanan tersebut terkait kasus pribadi keduanya, bukan dilakukan lantaran komunitas RCD.
Kasusnya, lanjut AKBP Qori, adalah menyangkut penganiayaan berupa pembacokan terhadap warga dan melukai kepala korbannya.
Baca juga: Heboh Isu Komunitas Remaja di Subulussalam Diduga Menyimpang, Begini Penjelasan Kapolres
Keduanya sudah ditahan, sejak Rabu (28/7/2021) lalu, atas kasus penganiayaan di sebuah kafe R yang berada dalam kawasan Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Kasus penganiayaan itu, menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, menggunakan senjata tajam dengan melukai bagian kepala korban.