Berita Subulussalam
Tanggapi Isu Anggota RCD Disiram Tuak dan Ditato, Kapolres Subulussalam: Jangan Tebar Kabar Hoaks
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK mengimbau masyarakat agar tidak menebar informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoaks.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK mengimbau masyarakat agar tidak menebar informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoaks.
Imbauan itu disampaikan Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Sabtu (31/7/2021), berkaitan dengan kabar di media sosial tentang keberadaan komunitas remaja bernama Remaja Cinta Damai (RCD).
Dalam kabar yang beredar menyebutkan jika ada sejumlah aksi yang dilakukan komunitas remaja tersebut diduga melanggar norma, antara lain membuat tato bagi para anggotanya.
Lalu dikabarkan pula adanya aksi baiat terhadap anggota baru RCD dengan menyirami air tuak (minuman tradisional mengandung alkohol dan bisa menyebabkan mabuk-red).
Dikatakan Kapolres, soal keberadaan RCD memang benar adanya.
Namun kabar komunitas ini melakukan aksi menyirami air tuak dan membuat tato, disebut Kapolres tidak benar.
Baca juga: Polisi Tahan Ketua dan Wakil Ketua RCD Subulussalam, Terlibat Kasus Pembacokan
Menurut Kapolres AKBP Qori, informasi hoaks yang beredar sejak siang kemarin sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas di Kota Sada Kata itu.
Karenanya, Kapolres AKBP Qori mengingatkan, masyarakat untuk jeli dalam menerima informasi dan tidak menyebarkan sebelum mendapatkan kebenarannya.
“Karena penyebaran berita bohong dapat dipidana. Pelaku penyebaran informasi bohong bisa dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas AKBP Qori.
Perwira dua melati di pundak ini mengakui jika ketua dan wakil ketua komunitas RCD berinisial MI dan D, ditahan di sel tahanan Mapolres Subulussalam.
Namun proses penahanan tersebut terkait kasus pribadi keduanya, bukan dilakukan lantaran komunitas RCD.
Kasusnya, lanjut AKBP Qori, adalah menyangkut penganiayaan berupa pembacokan terhadap warga dan melukai kepala korbannya.
Baca juga: Heboh Isu Komunitas Remaja di Subulussalam Diduga Menyimpang, Begini Penjelasan Kapolres
Keduanya sudah ditahan, sejak Rabu (28/7/2021) lalu, atas kasus penganiayaan di sebuah kafe R yang berada dalam kawasan Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Kasus penganiayaan itu, menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, menggunakan senjata tajam dengan melukai bagian kepala korban.
“Pelaku atas nama MI dan D, dia melakukan tindak penganiayaan dengan membacok kepala korban hingga terluka. Kedua pelaku sudah ditahan sejak Rabu 28 Juli,” terang Kapolres.
Kendati demikian, ia memastikan, jika tindak penganiayaan yang dilakukan ketua RCD tersebut merupakan personal, bukan organisasi.
Seperti diketahui, para pengguna media sosial khususnya WhatsApp di Kota Subulussalam dihebohkan dengan isu adanya komunitas remaja di daerah itu yang menyimpang dari norma.
Isu miring tentang komunitas remaja tersebut tersebar luas di sejumlah grup-grup WhatsApp di Kota Subulussalam, sejak Jumat (30/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS - Kaki Petani di Subulussalam Putus Terkena Pisau Babat
Beredarnya isu komunitas remaja yang menyimpang tersebut membuat masyarakat resah dan tak sedikit mempertanyakan kebenarannya.
Terhadap hal ini, Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com memberikan penjelasan secara detail terkait isu tersebut.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono membenarkan adanya komunitas remaja bernama Remaja Cinta Damai (RCD) Kota Subulussalam.
Namun, dia membantah tegas beberapa tudingan terkait komunitas yang diisukan menyimpang.
“Untuk komunitas ini memang ada, tapi soal tudingan miring yang menyatakan menyimpang dari normal itu tidak benar,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres AKBP Qori mengatakan, pascahebohnya isu kehadiran komunitas remaja itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Begini Kronologis Kaki Petani di Kota Subulussalam Tersambar Pisau Mesin Babat Hingga Putus
Informasi awal yang didapat bahwa memang ada sekumpulan remaja membentuk organisasi, tapi jumlahnya tidak sampai ratusan orang.
AKBP Qori juga membantah tegas soal kabar jika para remaja dalam komunitas ini dibaiat dengan siraman air tuak dan ditato.
Pun demikian, dengan uang iuran bagi anggota baru yang disebutkan sebesar Rp 90.000 per orang.
Menurut Kapolres AKBP Qori, yang benar bagi anggota baru diminta uang pendaftaran Rp 45.000, untuk biaya membeli kaos atau kostum organisasi RCD.
Dijelaskan, RCD adalah organisasi yang dibentuk oleh pemuda Subulussalam dan Aceh Singkil sebagai upaya mencegah terjadinya kembali pertikaian antar kedua kelompok tersebut.
Pasalnya, beberapa waktu lalu dikabarkan pernah terjadi pertikaian antar pemuda Subulussalam dengan pemuda Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Baca juga: Dua Pemuda Meninggal Keseterum Listrik Saat Panen Sawit, Ini Imbauan Kapolres Subulussalam
Komunitas RCD ini, lanjut AKBP Qori, dibentuk April lalu, menyusul terjadinya perselisihan antar pemuda Subulussalam dengan pemuda Rimo, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Maret lalu.
Anggota komunitas RCD ini berjumlah 16 orang terdiri 13 pria dan tiga wanita.
”Sejauh ini organisasi RCD tidak ada membuat aksi yang meresahkan atau kejahatan,” ujar AKBP Qori.
Lebih jauh dijelaskan, keberadaan komunitas RCD Subulussalam-Aceh Singkil hanya sebagai ajang silaturrahmi antar remaja kedua daerah tersebut.
RCD tidak ada berafiliasi dengan komunitas lain maupun organisasi atau pihak lain.
Polisi memastikan tetap memonitor namun sejauh ini belum ada perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: Kapolres Subulussalam: Dugaan Sementara Pelaku Pembunuh Bayi Usia 6 Bulan Ibu Kandungnya
Sebelumnya beredar isu miring terkait munculnya komunitas remaja yang dituding membuat aksi melanggar norma seperti menuangi anggota baru dengan air tuak serta membuat tato.
Berikut isi informasi yang beredar di media sosial tersebut yang dikirim ke grup-grup WhatsApp disertai dengan foto-foto.
Assalamualaikum..
Bpk/ibu. Ijin melaporkan terkait dgn foto yg kami kirimkan,
Bahwa kami mendapatkan informasi dari kepala desa, dimana di Kota Subulussalam utk kecamatan Simpang kiri, telah terbentuk komunitas yang menyimpang dari norma, komunitas tsb bernama Remaja Cinta Damai (RCD). Dimana dlm komunitas tersebut berasal dari pemuda pemudi yang di rekrut utk bergabung dengan beberapa ketentuan sbb:
1. Membayar uang pendaftaran Rp.90.000
2. Di baiat dengan disirami air tuak,
3. Diberi kan tanda tatto di tangan Sbg tanda komunitas tsb.
4. Berkumpul laki laki dan perempuan dengan bebas
5. Memiliki baju seragam RDC.
Selanjutnya dari informasi yang kami terima jlh anggota RDC utk Subulussalam dan Singkil sdh mencapai 800 pemuda pemudi yang tergabung dlm komunitas tsb.
Utk itu kiranya Sbg bhn informasi kita kpd masyarakat utk menjaga anak anak dan mengawasi pergaulan nya.
Polisi bergerak cepat merespon isu terkait dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan jika keberadaan komunitas RCD benar adanya.
Namun, untuk isu adanya kegiatan yang menyimpang dari norma, polisi menyatakan tidak benar.
AKBP Qori menambahkan, informasi yang beredar di medsos sangat meresahkan semuanya, padahal itu tidak benar.
Kepolisian, tukas dia, siap menerima laporan atau aduan dai masyarakat apabila ada organisasi atau apapun yang melanggar hukum.(*)