Opini

Arah Ekonomi Aceh Pasca Qanun LKS

FEBI UIN Ar-Raniry mengangkat diskusi publik yang menarik dalam Seminar Nasional Islam dan Pembangunan Ekonomi (SN-IPE)

Editor: hasyim
FOTO IST
Dr. Hafas Furqani, M.Ec adalah Wakil Dekan I FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Berorientasi sosial

LKS di Aceh, paradigma bisnisnya bukan profit oriented melulu, tetapi berorientasi sosial dan melaksanakan fungsi distribusi sosial. LKS mempunyai misi untuk membantu kelompok lemah dalam masyarakat, memberdayakan dan maju bersama, bukan mereguk keuntungan dan memperbesar institusi an sich.

Tujuan sosial Ini dilaksanakan bisa dalam bentuk kontribusi langsung kepada masyarakat atau dalam bentuk pembiayaan murah kepada UMKM dan masyarakat luas. Qanun LKS mengamanahkan ini dilakukan bekerja sama dengan Baitul Mal Aceh (BMA) atau lembaga filantropi lainnya melalui integrasi antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Pasal 16) (Pasal 15, 16 dan 38 ayat (7)).

Dampak kepada perekonomian Aceh akan terlihat dalam bentuk penurunan tingkat kemiskinan dan kesenjangan dalam masyarakat.

Produk local

Ada keunikan praktik LKS di Aceh di mana LKS dapat melakukan pengembangan produk sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakat Aceh dengan memperhatikan kepatuhan syariah, aspek kehati-hatian, dan analisis kelayakan (Pasal 17, ayat (2) dengan berkonsultasi dengan Dewan Syariah Aceh dan mendapat fatwa persetujuan dari Dewan Syariah Nasional MUI (Pasal 40).

Dengan kata lain, inovasi produk di LKS bukan saja untuk menciptakan produk dan layanan yang setara dengan produk dan layanan konvensional, tetapi lebih dari itu, LKS juga diharapkan melahirkan produk keuangan dan perbankan yang unik yang dikembangkan berdasarkan tradisi lokal. Praktik mawah, gala, atau lainnya memungkinkan untuk diadopsi menjadi produk pembiayaan LKS di Aceh.

Kesyariahan LKS

Untuk memperkuat kepatuhan syariah dan koordinasi LKS serta menjaga agar praktik LKS di Aceh benar-benar syariah, Pemerintah Aceh membentuk Dewan Syariah Aceh di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pasal 46 – 48).

DSA menjadi lembaga baru dalam struktur Pemerintahan Aceh yang memastikan bahwa praktik LKS di Aceh benar-benar sesuai syariah. Tugas ini menjadi penting karena reason d’etre pembentukan LKS adalah untuk memberikan solusi transaksi keuangan yang bebas dari riba dan unsur terlarang lainnya, dan juga karena kita semua menginginkan praktik LKS yang benar-benar komit dengan nilai-nilai syariah.

Pada akhirnya, penting disadari oleh praktisi LKS bahwa sambutan masyarakat Aceh untuk berkonversi dan migrasi ke syariah menunjukkan ekspektasi dan kepercayaan yang tinggi.

Dalam hal ini, yang diharapkan kepada LKS bukan saja menawarkan pelayanan keuangan yang patuh syariah, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian Aceh dan menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi Aceh.

Untuk itu, dengan telah terurainya persoalan teknis konversi dan migrasi sedikit demi sedikit, usaha untuk mewujudkan idealisme Qanun LKS pada tataran yang lebih luas perlu dilakukan.

Produk regulasi yang telah dilahirkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh ini harus bias dimanfaatkan untuk menjadikan Aceh pusat pengembangan ekonomi Syariah nasional.

Pasca Qanun LKS, ekonomi Aceh akan memiliki wajah baru berlandaskan nilai-nilai syariat Islam. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa orientasi pembangunan di Aceh diarahkan untuk: “meningkatkan produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat, dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan” (Pasal 155).

Dimensi lain yang harus segera digarap adalah pengembangan industri halal, jaminan produk halal, wisata syariah, peningkatan kualitas penggunaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk mengeluarkan Aceh dari lingkaran kemiskinan dan upaya untuk memasukkan konsep ekonomi syariah bagian dari perencanaan kebijakan pembangunan Aceh.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved