Opini

Arah Ekonomi Aceh Pasca Qanun LKS

FEBI UIN Ar-Raniry mengangkat diskusi publik yang menarik dalam Seminar Nasional Islam dan Pembangunan Ekonomi (SN-IPE)

Editor: hasyim
FOTO IST
Dr. Hafas Furqani, M.Ec adalah Wakil Dekan I FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Oleh. Dr. Hafas Furqani, M.Ec

Wakil Dekan I FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh

FEBI UIN Ar-Raniry mengangkat diskusi publik yang menarik dalam Seminar Nasional Islam dan Pembangunan Ekonomi (SN-IPE) ke-3 yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Juli 2021. Temanya adalah “Arah Perekonomian Aceh Pasca Implementasi Qanun LKS”.  

Seminar tersebut menghadirkan pembicara yang mayoritasnya adalah pengambil kebijakan publik, regulator,  dan praktisi lokal dan nasional.

Qanun LKS 2018 membuat terobosan baru dalam lanskap pengembangan ekonomi syariah nasional karena menginginkan seluruh transaksi keuangan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha di Aceh patuh kepada prinsip-prinsip syariah, seperti tidak boleh ada riba, penipuan, perjudian, dan eksploitasi.

Larangan tersebut kemudian disikapi dengan proses konversi lembaga keuangan konvensional (LKK) menjadi lembaga keuangan syariah (LKS). Walaupun, Qanun sendiri meminta proses transisi dilakukan selama 3 (tiga) tahun, yang akan berakhir pada Januari 2022, LKK telah selesai melakukan proses konversi sepanjang tahun 2020.

Proses tersebut berlangsung cepat dan lancar, karena masyarakat Aceh juga rela bersabar mengikuti prosesnya. Kisruh yang belakangan terjadi, lebih karena permasalahan teknis penggabungan tiga bank BUMN Syariah, yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dimana seluruh ATM bank-bank tersebut dan teknologi transaksinya disatukan yang menimbulkan permasalahan kecepatan dalam jaringan.

Akan tetapi, permasalahan ATM ini sedikit demi sedikit sudah terurai. Di sisi layanan dan produk perbankan yang dibutuhkan masyarakat Aceh, LKS juga menyediakan fasilitas yang setara dengan LKK.

Pemerintah Pusat sendiri menyikapi Qanun LKS ini dengan baik dan menyesuaikan kebijakan pembayaran transfernya hanya melalui perbankan Syariah. Terbaru, kebijakan Kemensos untuk penyaluran Bansos dan PKH kepada lebih dari 570 ribu keluarga penerima manfaat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) (Serambi, 23 Juli 2021).

Dengan perkembangan ini, perekonomian Aceh tidak akan terganggu dan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga. Karena itu, diskusi yang lebih progressif melihat bagaimana arah ekonomi Aceh ke depan pascaimplementasi Qanun LKS lebih penting. Ini karena Qanun tidak berbicara mengenai perubahan kelembagaan saja, tetapi ada cita-cita besar model baru lembaga keuangan syariah yang akan dihasilkan untuk mendorong perekonomian Aceh.

Prosektor riil

Qanun LKS menghendaki praktik perbankan syariah di Aceh prokepada sektor ekonomi riil, UMKM, dan sektor produktif dengan mengatur rasio pembiayaan minimal 40% pada tahun 2022 kepada UMKM Aceh (Pasal 14, ayat (4)). Rasio ini lebih tinggi dari yang ditetapkan Bank Indonesia dalam Peraturannya No. 17/12/PBI/2015 sebanyak 20%.

Sangat disadari bahwa sebuah perekonomian yang maju harus ditopang oleh tingkat produktivitas yang tinggi. LKS diminta untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif dan tidak melulu di sektor konsumtif yang akan lebih membawa dampak multiplier kepada pertumbuhan ekonomi. Sektor UMKM adalah termasuk sektor produktif yang disasar peningkatan usahanya oleh LKS.

Seiring dengan spirit tersebut, Qanun LKS juga menghendaki praktik perbankan Syariah di Aceh mengutamakan akad berbasis bagi hasil dalam penyaluran pembiayaan seperti menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.

Pembiyaan berbasis bagi hasil ini akan mengubah orientasi penyaluran kredit berbasis utang (bay murabahah) kepada model pembiayaan yang berbasis partnership, partisipasi, dan kerja sama. LKS dalam hal ini lebih memperhatikan kebutuhan nasabah, prospek bisnis atau usaha calon nasabah. Qanun LKS menghendaki akad berbasis bagi hasil tersebut harus memenuhi minimal 40% dari total pembiayaan pada tahun 2024 (Pasal 14, ayat (6) dan (7)).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved