Heriyanti Putri Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polda Terlibat Proyek Fiktif di Istana Negara

Putri bungsu Akidi Tio yaitu Heriyanti Tio ternyata pernah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana penipuan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Heriyanti Akidi Tio Tersangka 

SERAMBINEWS.COM - Heboh kasus donasi 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 oleh pengusaha Akidi Tio ke Polda Sumatera Selatan memasuki babak baru.

Kasus pidana yang menjerat putri pengusaha Akidi Tio, Heriyanti Tio rupanya menemui rentetan panjang selama dua tahun terakhir.

Putri bungsu Akidi Tio yaitu Heriyanti Tio ternyata pernah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana penipuan.

Pelaporan itu dilakukan seseorang bernama Ju Bang Kioh yang menjadi korban penipuan sebuah proyek.

Sebagai kronologi, Ju Bang Kioh melaporkan Heriyanti Tio terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang dan penipuan sebuah proyek.

Heriyanti Tio diduga mengiming-imingi keuntungan sebesar 16 persen kepada Ju Bang Kioh dalam proyek pengadaan songket Istana Negara dengan anggaran Rp 2,3 miliar.

Namun, setelah ditelusuri, proyek pengadaan songket itu ternyata fiktif dan kasusnya hingga kini masih ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sosok Rudi Sutadi Suami Heriyanti Anak Akidi Tio, Usahanya Bangkrut, Kini Jadi Driver Taksi Online

Baca juga: Buntut Donasi Rp2 Triliun dari Akidi Tio, Harta Kekayaan Kapolda Sumsel Eko Indra Heri Ikut Disorot

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jika putri bungsu pengusaha Akidi Tio, Heryanty pernah dilaporkan pada tahun 2020 di Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan kronologi pelaporan itu berawal dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 7,9 miliar.

"Saudara H dilaporkan oleh JBK pada 14 Februari 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah proyek. Total kerugiannya sekitar Rp 7,9 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Berdasarkan catatan penyidik, pelaporan tersebut dilayangkan oleh Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Laporan pun teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Ju Bang Kioh merasa tertipu usai diiming-imingi Heryanty saat menjalin kerja sama bisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior untuk sebuah event Dharma Wanita Persatuan di lingkungan Istana Negara pada 2018 lalu.

"Rupanya sejak tahun 2018 lalu hingga berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang ditawarkan saudari H terkait iming-iming proyek itu"katanya.

"Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H hingga berujung pada pelaporan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Yusri.

Proses penyidikan pun berlangsung sampai pada tanggal 25 Agustus 2020 dan 3 September 2020 dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Heryanty Tio.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved