Pria Beristri Tipu Janda Muda, Modus Pacari Korban, Uang Rp 75 Juta Raib

Driver taksi online berumur 28 tahun itu ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian. Ia menggondol uang milik seorang janda

Editor: Amirullah
TribunPantura/Istimewa
Driver taksi online pelaku penipuan saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang pria beristri tipu seorang jadi dengan modus memacari korban.

Seorang pria asal Kota Tegal, Jawa Tengah bernama Saefudin ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian.

Pria yang berprofesi driver taksi online berumur 28 tahun itu menggondol uang milik seorang janda berumur 25 tahun, YM.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 75,8 juta.

Sedangkan hubungan pelaku dengan korban adalah pasangan kekasih.

Padahal Saefudin diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah membenarkan kasus ini.

Baca juga: Tukang Kebun Ditangkap Karena Simpan Ekor Ikan Pari, Ternyata Senjata Berbahaya dan Mematikan

Baca juga: Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh: Jantho Jadi Pemda yang Memperhatikan Prosesi Persidangan Jinayat

Ia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan memacari si korban.

Perkenalan korban dengan pelaku terjadi dua tahun lalu, pada Agustus 2019.

Korban mulanya adalah penumpang taksi online si pelaku.

Setelah dekat dan berpacaran, pelaku sering datang ke rumah korban.

Lalu pada Januari 2020, menurut AKP Syuaib, korban bercerita kepada pelaku bahwa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan.

Saat itu pelaku menawarkan diri untuk mengurus ke bank, dengan meminta kartu ATM, buku tabungan, dan password ATM korban.

Baca juga: Fakta Seputar Medali Emas Olimpiade Tokyo: Kandungan Emas Hanya 1,2%

Driver taksi online pelaku penipuan saat diamankan oleh pihak kepolisian.
Driver taksi online pelaku penipuan saat diamankan oleh pihak kepolisian. (TribunPantura/Istimewa)

"Setelah diurus, kartu ATM bisa digunakan. Tapi uang korban berkurang. Uang korban sebanyak Rp 96 juta, berkurang Rp 31 juta," kata AKP Syuaib kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/7/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved