316.554 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemenkumham

Kementerian yang dipimpin Prof Yasona Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
For Serambinews
Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto SIK, MH 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan secara resmi daftar nama para pelamar yang lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021.

Kementerian yang dipimpin Prof Yasona Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS. Total pelamar mencapai 627.113 orang.

Tidak semua pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload dinyatakan memenuhi persyaratan.

Dari total jumlah pelamar itu, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat maju ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021, Jumlah Soal Ditambah

Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 280.676 orang.

“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang. Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Serambinews.com, Rabu (4/8/2021) siang.

Menurutnya, ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab di antaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas

Baca juga: Perhatikan, Ini Syarat & Cara Bila Ingin Ajukan Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021 di SSCASN

“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno.

“Namun, jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” tambahnya.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, melainkan karena adanya kesalahan dari verifikator instansi.

Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar untuk membaca secara detail dan saksama berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Ajukan Sanggahan

Baca juga: Langkah-langkah Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Diumum Besok dan Lusa

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi. Bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved