CPNS 2021
Perhatikan, Ini Syarat & Cara Bila Ingin Ajukan Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021 di SSCASN
Apabila ternyata isi sanggahan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara-cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
Sebelum mengajukan sanggahan, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pelamar soal tahap seleksi CPNS ini.
Terutama soal pelamar mana saja yang boleh mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.
Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sudah dilaksanakan mulai dari Senin (2/8/2021) dan berlanjut hari ini, Selasa (3/8/2021).
Untuk mengecek hasil seleksi admnistrasi CPNS 2021, ada dua yang bisa dilakukan.
Pertama yaitu dengan mengakses laman resmi SSCASN 2021, dan kedua dengan mengakses website resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Setelah hasil pengumuman seleksi administrasi dirilis, tahap selanjutnya yaitu masa sanggah.
Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi diberi kesempatan mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dikeluarkan.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan karena tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Waktunya Cuma 3 Hari
Baca juga: Penerimaan CPNS Aceh Singkil, 2.194 Pelamar Lulus Verifikasi, Masa Sanggah Sampai 7 Agustus
Yaitu mulai dari 4-6 Agustus 2021.
Dalam mengajukan sanggahan, tentunya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar baik CPNS maupun PPPK.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Selama waktu tahapan proses seleksi ini, intansi akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan, dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Ketentuan mengajukan sanggahan
Sebagaimana tercantum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanggahan dilakukan oleh pelamar untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.