Kasus Kerumunan

Berstatus Tersangka, Selebgram Herlin Kenza tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Mereka tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018, Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
Herlin Kenza Meradang Foto Status Tersangkanya Tersebar, Kapolres: Sudah Sesuai SOP, Silakan Kawal Kasusnya 

Setiba di parkiran rombonga Herlin Kenza langsung turun dari mobil.

Kemudian pengacara Herlin Kenza Razman Arif Nasution memberi keterangan terkait kedatangan mereka ke Mapolres Lhokseumawe.

Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada awak media usai menemui tim penyidik Polres Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021).
Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada awak media usai menemui tim penyidik Polres Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021). (SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK)

Setelah itu langsung memasuki ruangan Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya.

“Terimakasih sudah menunggu saya dan klien saya Herlin Kenza. Sebagaimana saya janjikan, akan datang ke Polres Lhokseumawe,” kata Razman kepada sejumlah awak media, Sabtu (31/7/2021).

Kedatangan dirinya bersama Herlin bukan untuk mengintervensi, tapi dalam rangka berkomunikasi dan bertanya tentang status yang dipersangkakan kepada Herlin Kenza.

“Seperti apa dan bagaimana nanti akan saya sampaikan setelah bertemu penyidik dan pimpinan,” tuturnya.

Dirinya mengaku akan sangat peduli kalau penegakan hukum itu benar, namun jika tidak akan melakukan perlawanan.

“Kalau penetapan tersangka tidak tepat, kita akan lakukan perlawanan hukum,” imbuhnya.

Hingga pukul 14.00 Wib atau dua jam setelah pertemuan itu, Herlin Kenza dan pengacaranya keluar dari ruangan usai bertemu dengan Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya.

Razman menjelaskan, pihak penyidik telah benar-benar merekonstruksi penerapan KUHP dengan benar.

"Setelah mendengar penjelasan dari penyidik secara langsung, maka kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan, tidak melakukan gelar perkara terbuka terbatas tidak melakukan gelar perkara terbuka tetapi kami mendorong untuk secepatnya kasus ini dilimpahkan dan segera disidangkan," kata Razman.

Razman menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihak penyidik akan memutuskan hasilnya.

"Terkait ganti rugi kita akan buktikan nanti di pengadilan apakah ini menjadi kewajiban dari klien saya atau kewajiban dari pemilik toko. Saya minta dari penyidik untuk profesional karena klien saya dalam hal ini adalah diundang untuk menghadiri acara tersebut," terangnya.

Disebutkan Razman, pemilik toko yang menggelar kegiatan itu harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan dan dalam hal ini kliennya tidak bermaksud melanggar prokes.

"Sebagai seorang pengacara profesional, saya meyakini bahwa klien kami akan bebas dan sanksi denda pun akan menjadi kewajiban dari pihak pemilik toko," tambah Razman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved